Pencarian

Rabu, 14 Januari 2026

Rezeki Bagi Hamba Allah

Allah telah mengutus Rasulullah SAW ke alam dunia untuk menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia dalam beribadah kepada Allah. Hendaknya seluruh umat manusia mengikuti jejak langkah beliau SAW dengan membentuk akhlak al-karimah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Dengan mengikuti Rasulullah SAW, seseorang akan menemukan jalan untuk kembali kepada Allah menjadi hamba yang didekatkan.

Di antara perintah kepada manusia dalam kehidupan di bumi adalah melakukan pemakmuran di bumi. Allah telah menurunkan petunjuk bagi umat Islam pedoman dalam usaha mencari penghidupan. Pokok-pokok yang menjelaskan tentang jalan-jalan rizki itu telah diatur dan dijelaskan. Jika umat memahami serta menggunakan sebab-sebab itu dengan baik, niscaya Allah akan memudahkannya mencapai jalan-jalan untuk mendapatkan rizki serta akan dibukakan untuknya keberkahan dari langit dan bumi.

Di antara penjelasan tentang hal tersebut adalah ayat berikut :

﴾۹۳﴿قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya. (QS Saba’ : 39)

Salah satu pokok yang menjadi jalan rezeki bagi hamba-hamba Allah adalah infaq. Infaq (nafkah) adalah pengeluaran harta berupa pembelanjaan yang dilakukan untuk menyelenggarakan suatu urusan. Infaq mempunyai sifat khusus berupa penyelenggaraan suatu urusan dimana pemberian infaq dimaksudkan untuk penyelenggaraan suatu urusan yang ditentukan. Sifat infaq berbeda dengan shadaqah ataupun zakat yang diberikan kepada orang lain tanpa perlu mengetahui penggunaan harta itu dari orang yang diberikan.

Infaq terlahir dari komitmen seseorang terhadap penyelenggaraan suatu urusan yang bermanfaat bagi masyarakat, baik dilakukan melalui upaya diri sendiri, untuk keluarga ataupun melalui orang lain yang menyelenggarakan suatu urusan. Seseorang yang mempunyai suatu urusan dengan tujuan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemudian ia melakukan pembelanjaan untuk penyelenggaraan urusan itu, maka pembelanjaan itu termasuk sebagai infaq. Demikian pula manakala seseorang mempunyai tanggungan keluarga yang membutuhkan belanja untuk kehidupan mereka, maka pembelanjaan itu tergolong sebagai infaq. Bisa pula seseorang bertemu dengan orang lain yang bermaksud menyelenggarakan suatu urusan yang bermanfaat untuk masyarakat hingga ia membutuhkan biaya, maka memberikan harta untuk pembiayaan urusan tersebut melalui orang yang ditemui tergolong suatu infaq. Yang paling umum, infaq dapat dilihat pada ulul amr yang menyelenggarakan urusan Allah membutuhkan pembiayaan dan umat kemudian memberikan harta untuk pembiayaan itu. Komitmen untuk memberikan harta untuk penyelenggaraan suatu urusan yang bermanfaat bagi masyarakat merupakan bentuk infaq.

Manakala seseorang atau suatu umat mempunyai komitmen pembiayaan suatu urusan, maka infaq yang dilakukan itu akan menjadi jalan rezeki bagi mereka. Hendaknya setiap orang membangun kepedulian terhadap urusan Allah atau urusan yang perlu dikerjakan oleh masyarakat mereka agar masing-masing memperoleh jalan rezeki. Apabila suatu masyarakat hanya peduli terhadap kepentingan masing-masing, jalan rezeki yang baik akan menyempit dan masyarakat harus mencari harta melalui jalan yang jahat. Orang-orang yang jahat akan menguasai masyarakat sedangkan orang-orang yang baik akan tersingkirkan dari penataan masyarakat. Kadangkala seseorang memperoleh rezeki tanpa suatu alokasi infaq tertentu, maka hartanya itu sebenarnya akan menjadi sarana pencobaan bagi diri mereka. Apabila masyarakat mempunyai kepedulian terhadap urusan terbaik yang harus dikerjakan dan membangun komitmen pembiayaan terhadap penyelenggaraan urusan itu, maka jalan rezeki yang baik bagi mereka akan menjadi luas.

Kepedulian terhadap urusan yang bermanfaat bagi umat manusia dapat ditunaikan dalam berbagai bentuk. Ada orang-orang yang diberi kemampuan menerima atau (seolah) menemukan petunjuk Allah tentang urusan yang bermanfaat bagi masyarakatnya, maka ia dan orang-orang terdekat dirinya bisa menginfaqkan harta mereka untuk pelaksanaan urusan yang dikenalinya dari petunjuk. Orang yang memperoleh petunjuk demikian bahkan dapat menyeru orang lain atau masyarakat luas untuk menginfaqkan harta untuk digunakan sebagai pembiayaan urusan yang harus ditunaikan. Ia bisa mengelola infaq dari dirinya sendiri atau keluarganya atau orang-orang yang dekat dengan dirinya. Seruan ini hendaknya dilakukan melalui mekanisme jamaah, karena mungkin saja banyak urusan Allah yang dikenali oleh orang lain dan harus dialokasikan anggarannya secara terpadu. Dalam hal ini, apabila urusannya tidak memperoleh anggaran dari pengelola infaq jamaah, tanggung jawab infaq masyarakat itu ada pada pengelola.

Kebanyakan masyarakat tidak mempunyai pengetahuan yang cukup kuat tentang urusan umat yang seharusnya diperhatikan, maka ia bisa mengikuti orang-orang yang mengetahui urusan tersebut. Sekalipun tidak mempunyai pengetahuan yang kuat tentang urusan yang paling bermanfaat, ia hendaknya berusaha mengetahui penggunaan harta yang diinfaqkan agar ia bisa memilih alokasi infaq untuk penggunaan yang terbaik. Orang-orang yang mengenal urusan Allah tentulah alokasi terbaik penerima infaq, dan urusan-urusan yang mendatangkan kebaikan bagi masyarakat bisa dijadikan penerima infaq. Ia harus mengutamakan infaq sesuai prioritas dan menghindari alokasi infaq bagi urusan-urusan yang kurang bermanfaat atau khususnya pada jaman ini permintaan infaq yang bersifat penipuan-penipuan. Pengetahuan terhadap alokasi infaq ini memberikan dampak yang kuat bagi komitmen diri terhadap urusan umat, dan menentukan besarnya manfaat yang dapat timbul dari infaq yang dilakukan.

Allah Meluaskan dan Menyempitkan Rezeki

Allah memberikan jalan rezeki demikian secara dinamis, kadangkala meluaskan jalan rezeki dan kadangkala menyempitkan jalan rezeki. Dinamika demikian dipengaruhi oleh urusan yang dikerjakan oleh masyarakat dengan berbagai pola sesuai kehendak Allah. Ada urusan-urusan yang mempunyai dampak besar bagi umat sedemikian apabila urusan itu dikerjakan maka jalan rezeki bagi mereka akan menjadi luas, dan adapula urusan-urusan yang mempunyai dampak kecil hingga infaq yang dilakukan tidak menjadikan jalan rezeki menjadi luas. Kadangkala sebagian urusan dikerjakan tanpa suatu amanah dari para penyelenggaranya maka jalan rezeki bagi mereka menjadi menyempit. Pola demikian bukan suatu aturan baku, tetapi Allah yang menentukan apakah Dia berkehendak meluaskan rezeki bagi hamba-Nya atau justru menyempitkannya.

Pengelolaan infaq hendaknya dilakukan oleh para ulul amr secara berjamaah, yaitu orang-orang yang mengenal urusan Allah yang harus ditunaikan untuk ruang dan jaman mereka sedemikian urusan Allah tertunaikan dengan manfaat yang sebesar-besarnya. Bila pengelolaan dilakukan dengan keliru, manfaat yang diperoleh tidak akan maksimal. Kadang jalan rezeki umat disempitkan manakala terjadi kesalahan dalam pengelolaan infaq. Tidak jarang dijumpai peringatan atau pemberitahuan tanda-tanda kesalahan pengelolaan infaq selain dari tertutupnya jalan rezeki, misalnya berupa kegagalan pencapaian target dalam pelaksanaan urusan tertentu karena suatu kesalahan. Target itu ditentukan oleh petunjuk dan dalam pelaksanaan target itu tidak tercapai oleh umat. Kesalahan itu dapat terjadi pada sisi fundamental beragama seperti keberjamaahan, atau pada sisi praktis seperti alokasi pembiayaan dan pembiayaan yang bersifat sia-sia dan lain-lain.

Pada dasarnya setiap ulul amr berhak memperoleh infaq untuk melaksanakan urusan pemakmuran bumi, akan tetapi mungkin ada perbedaan-perbedaan besaran nilai infaq yang dapat diberikan di antara ulul amr manakala jumlah infaq terbatas dibandingkan dengan kebutuhannya. Selain itu, aspek keberjamaahan dalam pelaksanaan urusan merupakan hal penting sedemikian pengelolaan infaq perlu dilakukan secara berjamaah. Pelaksanaan urusan para ulul amri itulah yang akan meluaskan jalan rezeki bagi makhluk. Apabila setiap ulul amr dapat dipenuhi kebutuhan infaqnya, hendaknya seluruhnya dicukupi dengan infaq karena hal itu akan menjadikan proses pemakmuran bumi semakin lancar. Apabila para ulul amr itu tidak mendapatkan sarana untuk melaksanakan urusan Allah yang harus mereka tunaikan, pemakmuran bagi umat akan menjadi seret atau macet, dan boleh jadi Allah akan menetapkan kehendak berupa kesempitan jalan rezeki bagi mereka. Dalam kasus khusus, walaupun misalnya hanya satu ulul amr yang ditinggalkan, barangkali ketetapan berupa kesempitan itu akan ditetapkan Allah karena adanya kesalahan fundamental yang tidak dapat dikatakan kecil dalam berjamaah.

Apabila tidak ada ulul amr di antara masyarakat, pengelola infaq di antara masyarakat hendaknya orang yang mempunyai kepedulian terhadap urusan umat. Para pengelola infaq harus memperhatikan pengelolaan infaq sedemikian infaq dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat. Orang-orang yang mengambil harta atau memperebutkan harta secara tidak haq tidak mempunyai hak terhadap pengelolaan infaq. Apabila infaq tidak digunakan dengan amanah, boleh jadi mereka menjadikan jalan rezeki bagi masyarakat menyempit.

Mengharap Luasnya Jalan Rezeki

Rezeki bagi setiap hamba telah ditentukan Allah, akan tetapi diturunkan dengan kadar tertentu. Kadangkala Allah meluaskan rezeki bagi hamba-Nya dan kadangkala Allah menyempitkan turunnya rezeki. Para hamba Allah boleh saja mengharapkan Allah meluaskan jalan rezeki dengan menempuh cara yang dianjurkan. Di antara cara meluaskan jalan rezeki itu diajarkan Rasulullah SAW sebagaimana hadits berikut :

dari Abu Hurairah r.a berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Barangsiapa yang senang diluaskan rizqinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung hubungan silaturrahim.” (HR Al-Bukhari 10/348, Muslim 2557, dan Abu Daud 1693.)

Salah satu cara meluaskan rezeki bagi hamba Allah adalah menyambungkan shilaturrahmi. Shilaturrahim dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, misalnya dalam hubungan kekerabatan dapat ditemukan adanya hubungan shilaturrahmi hubungan darah. Demikian pula hubungan antara seseorang dengan tetangganya terdapat hubungan shilaturrahmi bertetangga atau bermasyarakat. Dalam pembinaan umat, ada bentuk hubungan shilaturrahmi yang paling penting dibina dalam bentuk hubungan terhadap nabi Muhammad SAW. Setiap manusia hendaknya membina shilaturrahmi dalam bentuk pengetahuan kedudukan dirinya terhadap nabi Muhammad SAW bersama dengan yang lain dalam hubungan Al-Jamaah. Adapula hubungan shilaturrahmi yang berfungsi sebagai sentral pembinaan semua bentuk shilaturrahmi terdapat dalam wujud hubungan pernikahan.

Perbaikan shilaturrahmi dalam setiap bentuk shilaturrahmi di atas dan bentuk lain yang tidak disebutkan akan mendatangkan peluasan jalan rezeki, tetapi skala dampaknya berbeda-beda. Perbaikan shilaturrahmi akan terjadi manakala setiap pihak berusaha mengenali dengan benar kedudukan dirinya terhadap yang lain dan bersikap sebaik-baiknya berdasarkan pengetahuan itu dengan memberikan sumbangsih yang dapat diberikan. Misalnya seseorang yang mempunyai ilmu hendaknya membagikan ilmu yang perlu diketahui oleh pihak lainnya. Seseorang yang mempunyai harta untuk dimanfaatkan melakukan urusan yang baik bagi umat hendaknya memperoleh pengetahuan tentang jalan terbaik untuk menyalurkan hartanya agar menghasilkan yang terbaik. Orang-orang yang mempunyai tenaga untuk membantu pelaksanaan suatu urusan hendaknya berusaha memperoleh tempat untuk membantu urusan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Demikian setiap pihak hendaknya berusaha memperoleh pengetahuan dan amal yang dapat diberikan kepada pihak yang lain. Terbentuknya hubungan-hubungan yang baik di antara manusia akan meluaskan jalan rezeki bagi mereka.

Shilaturrahmi dalam bentuk pengenalan kedudukan seseorang di antara Al-jamaah dalam amr Rasulullah SAW dapat mendatangkan peluasan rezeki dalam skala sangat luas. Ibaratnya seseorang menghubungkan suatu pipa rezeki pada suatu saluran rezeki yang sangat besar maka ia akan mendapatkan aliran rezeki yang sangat kuat yang mungkin dapat dibagi-bagi untuk seluruh makhluk hanya dibatasi kemampuan dirinya saja. Keadaan seperti ini tentu tidak akan sama dengan silaturrahmi dalam bentuk yang lain di mana peluasan rezeki itu hanya dalam jumlah terbatas. Walaupn demikian, seseorang yang terhubung dalam suatu jalinan Al-jamaah, peluasan rezeki itu belum tentu dapat terwujud di alam dunia. Kadangkala seseorang dapat terhubung pada Rasulullah SAW tetapi ia hanya seperti saluran yang buntu karena terpaksa. Bila seseorang tidak membina shilaturrahmi dalam bentuk lain, ia hanya seperti suatu saluran yang buntu tidak dapat mengalirkan air dari sumber yang diperoleh.

Umumnya seseorang terhubung pada amr Rasulullah SAW karena kebutuhan mengalirkan rezeki bagi orang lain, karena tidak ada perlunya terhubung kepada Rasulullah SAW hanya untuk diri sendiri. Sebenarnya terhubungnya seseorang pada shilaturrahmi Al-jamaah dalam amr Rasulullah SAW seringkali disebabkan karena kebutuhan untuk mengalirkan rezeki kepada yang lain, tetapi bisa saja kebutuhan demikian terputus karena shilaturrahmi yang terputus paksa. Apabila seseorang tidak dapat terhubung dalam suatu shilaturrahmi bukan karena keinginan dirinya sedangkan ia mempunyai keinginan untuk memberikan kebaikan kepada orang lain, mungkin saja ia tetap dapat terhubung pada amr jami’ Rasulullah SAW. Setiap orang harus berusaha menjalin shilaturrahmi dalam bentuk-bentuk yang lain, yang paling utama yaitu shilaturrahmi dalam bentuk pernikahan karena merupakan setengah bagian dari agama, agar ia dapat mengalirkan rezeki dari sumber yang ia ketahui kepada orang lain.

Shilaturrahmi dalam pernikahan menjadi gambaran bagi bentuk shilaturrahmi yang lain, baik dalam hubungan Al-jamaah ataupun shilaturrahmi di antara masyarakat. Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan orang lain untuk kebaikan kehidupan mereka. Seorang isteri membutuhkan suami sebagai jalan pengabdian dirinya kepada Allah, dan seorang suami membutuhkan isteri untuk menolong dirinya mengarungi kehidupan dunia. Isteri merupakan ladang yang menumbuhkan khazanah dalam diri seseorang hingga khazanah itu terlahir ke alam dunia. Demikian pula setiap laki-laki membutuhkan washilah kepada Rasulullah SAW untuk pengabdian kepada Allah layaknya isteri membutuhkan suami, dan membutuhkan umat layaknya kebutuhan terhadap pertolongan isteri untuk merealisasikan pengetahuan dirinya ke alam dunia hingga mendatangkan manfaat luas bagi manusia. Bentuk hubungan yang baik demikian akan meluaskan jalan rezeki bagi umat manusia, dan langkah pertama untuk melakukan perbaikan hubungan demikian adalah perbaikan pernikahan.

Bagi hamba Allah, pernikahan merupakan pokok dari tumbuhnya shilaturrahmi yang lain karena pernikahan merupakan shilaturrahmi yang berkaitan langsung dengan nafs wahidah. Terhubungnya seseorang pada jalinan Al-Jamaah terbentuk pada nafs wahidah, dan nafs wahidah terhubung langsung dengan pernikahan. Manakala hubungan nafs wahidah dalam suatu pernikahan rusak, shilaturrahmi yang lain akan rusak dan seseorang seolah menjadi suatu saluran buntu. Ia tidak mempunyai penyaluran keluar dari dirinya hingga rezeki melalui dirinya tampak tidak bergerak karena sempitnya jalan rezeki. Ia akan menjadi beban bagi masyarakatnya apabila menjadi seorang yang taat, dan harus mencari jalan rezeki yang kurang baik apabila ingin memperoleh rezeki yang luas. Sekalipun misalnya ia mempunyai khazanah yang sangat banyak dari sisi Allah, masyarakat tidak memperoleh manfaat secara layak dari kekayaan khazanah yang ada pada dirinya, dan hal itu menjadikan jalan rezeki bagi masyarakat menyempit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar