Allah telah mengutus Rasulullah SAW ke alam dunia untuk menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia dalam beribadah kepada Allah. Hendaknya seluruh umat manusia mengikuti jejak langkah beliau SAW dengan membentuk akhlak al-karimah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Dengan mengikuti Rasulullah SAW, seseorang akan menemukan jalan untuk kembali kepada Allah menjadi hamba yang didekatkan.
Para rasul mengajarkan tauhid dalam bentuk penyatuan langkah hamba Allah selaras dengan kehendak Allah. Setiap orang harus berusaha membangun pemahaman yang benar terhadap tuntunan Allah. Pemahaman yang benar terhadap tuntunan Allah bukan hanya merupakan pemahaman terhadap konsep-konsep langit tetapi juga akan mendatangkan pemakmuran di bumi. Orang-orang beriman harus berusaha untuk memahami tuntunan Allah hingga mempunyai pengetahuan tentang cara untuk mewujudkan kehidupan yang baik.
Untuk pembinaan pemahaman yang benar, Ada ketentuan dasar yang harus dipahami manusia di antaranya berupa hal-hal yang diharamkan Allah. Manakala ketentuan itu dilanggar, pemahaman manusia terhadap tuntunan Allah akan menyimpang dari apa yang dikehendaki Allah.
﴾۳۳﴿قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan berkata tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui" (QS Al-A’raaf : 33)
Allah mengharamkan permusuhan dan melanggar hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan (الْبَغْيَ). Permusuhan dan melanggar hak orang lain (الْبَغْيَ) merupakan lawan dari adil, menempatkan segala sesuai dengan kedudukannya. Allah berkehendak atas manusia untuk dapat berbuat adil di bumi sedemikian bumi menjadi sejahtera dengan kehadiran manusia. Agar manusia dapat berbuat adil di bumi, Allah mengharamkan bagi mereka permusuhan dan melanggar hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan karena perbuatan demikian akan menghalangi manusia untuk mengenal keadilan. Keadaan bumi akan tercerai berai manakala manusia berbuat melanggar hak orang lain dan permusuhan, dan bumi akan menjadi gersang karena perbuatan demikian.
Manusia diciptakan Allah sebagai khalifatullah di bumi dari nafs wahidah. Nafs wahidah itu merupakan bagian diri manusia yang mengetahui kedudukan dirinya di sisi Allah, mengetahui kedudukan dirinya dalam perjuangan Rasulullah SAW dan mengetahui kedudukan dirinya dalam jalinan Al-Jamaah. Dari nafs wahidah itu, diciptakan darinya berbagai bentuk-bentuk turunannya, baik berupa pasangan dari kalangan manusia perempuan, anak-anak laki-laki maupun perempuan yang banyak, dan juga segala sesuatu yang diserakkan bagi mereka di alam dunia, baik berupa kedudukan di masyarakat, harta benda maupun pengetahuan ataupun keahlian-keahlian mengolah potensi-potensi kebumian dan lain sebagainya.
Permusuhan dan melanggar hak orang lain (الْبَغْيَ) tidak boleh dilakukan pada semua tingkatan diri manusia baik dari tingkatan nafs wahidah hingga tingkatan harta benda duniawi yang dianggap remeh sekalipun. Menempatkan seseorang yang mengenal nafs wahidah dirinya dalam urusan yang tidak seharusnya merupakan tindakan ( الْبَغْيَ). Demikian pula dalam keberpasangan, perbuatan perzinahan, merampas suami atau isteri orang lain tanpa alasan yang haq, atau menjodohkan orang yang telah mengenal pasangan dirinya kepada pihak lain merupakan tindakan ( الْبَغْيَ). Demikian pula manakala seseorang mengambil harta benda orang lain sekalipun kecil tanpa alasan yang dibenarkan, ia telah berbuat ( الْبَغْيَ). Semua perbuatan yang membuat permusuhan dan melanggar hak orang lain merupakan ( الْبَغْيَ) tidak terbatas pada contoh-contoh di atas.
Dengan menghindari ( الْبَغْيَ), seseorang akan lebih mudah mengenal keadilan. Adab-adab yang menjadi dasar dari sifat adil harus terbentuk pada diri manusia. Sikap tidak berbuat melanggar hak orang lain adalah pijakan bagi seseorang untuk mampu mengenal keadilan. Sikap demikian ini terbentuk dari usaha mengenali batas-batas diri yang harus dipatuhi tidak boleh dilanggar. Apabila seseorang tidak menjaga diri dari perbuatan melanggar hak orang lain dengan upaya mengenali batas-batas diri, mereka tidak akan mampu mengenal keadilan dengan baik. Manakala ia memperoleh sesuatu, mungkin ia akan menyalahgunakan sesuatu yang diberikan kepada dirinya. Hal demikian akan mendatangkan kekacauan dalam kehidupan di bumi. Setiap orang harus mengenali batas-batas dirinya.
Menjaga Diri dari Pelanggaran
Untuk menjauhkan diri dari bersikap melanggar hak orang lain, seseorang harus membangun pengetahuan keadilan. Langkah awal untuk mengenal keadilan dapat ditempuh seseorang dengan berusaha mengenali diri sendiri. Suatu pengetahuan tentang diri sendiri akan menumbuhkan pengetahuan tentang keadilan, dan itu akan menjauhkan seseorang dari bersikap melanggar hak orang lain. Semakin banyak pengetahuan seseorang terhadap keadilan, ia akan semakin mengenal batas-batas diri dan batas-batas yang harus dipatuhi oleh banyak orang sedemikian ia dapat bersikap adil. Manakala seseorang tidak mempunyai pengetahuan keadilan, ia sebenarnya berada pada batas-batas diri, baik ia melanggarnya ataupun ia berada di tepian batas-batas diri sedemikian ia mudah melanggar hak orang lain tanpa mempunyai pengetahuan.
Untuk mengenal nafs wahidah, jalan utamanya adalah melalui pernikahan. Turunan pertama dari nafs wahidah adalah pasangan yang diciptakan dari nafs wahidah tersebut. Mengenal pasangan yang ditentukan bagi dirinya merupakan jalan utama bagi seseorang untuk dapat mengenali diri, dan akan membuka pengenalan terhadap segala sesuatu yang terserak bagi mereka. Upaya mengenali pasangan diri dengan tepat harus dilakukan dengan melakukan tazkiyatun-nafs. Manakala seseorang berusaha mengenali jodoh dirinya dengan hawa nafsu dan syahwat, ia tidak akan mengetahui jodoh yang sebenarnya tetapi hanya menemukan jodoh yang diinginkan. Sebaliknya manakala seseorang mengenali jodoh dirinya dengan tepat, ia akan memperoleh setengah bagian dari agamanya dan setengah lagi dapat ia usahakan melalui ketakwaan.
Setiap orang harus bersyukur dengan pemberian pengetahuan terkait bagian dirinya. Manakala seseorang tidak bersyukur dengan petunjuk tentang pasangan dirinya, ia akan terjatuh pada kekufuran, yaitu kufur terhadap nikmat Allah. Manakala seseorang memperoleh pengetahuan tentang pasangan dirinya, ia harus berusaha untuk melangkah sesuai dengan petunjuknya sebagai langkah kebersyukuran. Manakala telah hidup berumah tangga, hendaknya mereka berusaha berbuat sebagaimana tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW bersama dengan pasangan menikahnya tidak mengikuti keinginan syahwat dan hawa nafsu sendiri. Dalam kasus tertentu, seorang perempuan dituntut untuk bisa berbagi kedudukan dengan perempuan lain, maka petunjuk demikian merupakan petunjuk yang harus disyukuri. Sangat banyak kebaikan yang dapat tumbuh dari kebersamaan dalam ta’addud mengikuti petunjuk, dan hal itu akan merupakan bentuk pertolongan terhadap jihad Rasulullah SAW. Nilai kebersamaan demikian setara dengan pengenalan para laki-laki terhadap orang-orang yang bersama dirinya dalam Al-jamaah menolong urusan Rasulullah SAW.
Melanggar hak pada tingkatan keberpasangan nafs
wahidah merupakan pelanggaran hak yang paling besar. Hak dalam
pernikahan merupakan hak yang paling jelas, tertulis perjanjiannya di
sisi Allah berupa mitsaqan ghalidza dan setiap pihak yang berpasangan
dapat bercerita tentang keberpasangan dirinya dengan
pasangannya. Itu merupakan hak yang paling jelas. Mungkin kemampuan
bercerita berlaku khusus bagi yang memperoleh petunjuk dan tidak
mengingkari petunjuknya, tetapi setiap pasangan yang telah menikah
mengetahui nilai kebersamaan diri mereka dengan pasangan menikahnya.
Akibat dari pelanggaran hak pada tingkat pernikahan sangatlah besar.
Seseorang bisa kehilangan hampir keseluruhan dari bagian dirinya
karena (الْبَغْيَ)
yang terjadi, baik isteri atau suami hingga segala sesuatu yang
merupakan bagian dirinya baik pengetahuan, kedudukan ataupun harta
benda dan lain sebagainya. Mungkin hal demikia tidak terlihat orang umum.
Sekalipun tidak bercerita sebagaimana pasangan menikah, sesuatu yang
merupakan bagian diri seseorang itu sebenarnya dapat diketahui oleh sebagian
orang yang mengenalnya. Rezeki yang mengejar bisa tampak pada sebagian orang, tetapi itu bisa terhalang karena pelanggaran hak yang dilakukan orang lain.
Kadangkala kekacauan tatanan pada suatu masyarakat terjadi sedemikian parah hingga penegak hukum justru bertindak melindungi orang-orang yang jahat untuk berbuat jahat daripada melindungi hak-hak dasar masyarakat mereka. Atau para penegak hukum menjadi petugas-petugas pelindung bagi kepentingan orang kuat dengan memberi imbalan duniawi. Hal itu merupakan kedzaliman dan bisa menjadi contoh kekacauan besar pada tatanan masyarakat. Kekacauan besar demikian dapat terjadi karena masyarakat tidak menghormati hak-hak orang lain, terutama pelanggaran hak yang cukup besar seperti pelanggaran hak dalam pernikahan. Menghormati hak-hak orang lain merupakan batasan tatanan sosial. Manakala setiap orang menghormati hak orang lain, kehidupan bermasyarakat akan tertata dengan baik. Sebaliknya manakala suatu masyarakat kehilangan penghormatan terhadap hak-hak orang lain, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan.
Pelanggaran hak ( الْبَغْيَ) tidak terbatas pada urusan yang tinggi. Setiap manusia mempunyai hak atas segala sesuatu yang diberikan kepada dirinya sebagai bagian dirinya, sekalipun apabila ia tidak mengenal tingkat hak dirinya secara pasti. Misalnya mungkin seseorang mempunyai barang mewah sebagai harta yang halal, maka barang itu tetap merupakan hak orang tersebut. Orang lain tidak boleh melanggar hak tersebut, sedangkan pertanggungjawaban di hadapan Allah merupakan tanggung jawab pribadi pemiliknya. Hanya saja hendaknya setiap orang memperhatikan penggunaan hartanya, karena boleh jadi kemewahan itu sebenarnya merupakan bagian dari hak orang lain yang seharusnya ditunaikannya. Penghormatan terhadap hak orang lain sekalipun dalam hal yang terlihat remeh akan mewujudkan tatanan yang baik di masyarakat.
Menumbuhkan Masyarakat yang Kuat
Sifat melanggar hak orang lain bisa tumbuh membesar pada manusia manakala keadaan masyarakat buruk. Misalnya seseorang bisa saja memantapkan diri menjadi begal dalam usahanya mencari nafkah karena keadaan ekonomi masyarakat tidak baik. Tidak hanya dalam keadaan terpaksa, bahkan orang-orang yang nafkahnya tercukupi juga bisa mengambil langkah memasuki lingkungan yang korup agar memperoleh bagian duniawi bagi dirinya, walaupun mengetahui caranya tidak benar. Suatu negara dapat terjerumus pada suatu sistem pemerintah yang parasitik bagi masyarakatnya hingga para pembesar mereka hanya berasal dari para penjahat yang disahkan negara, sedemikian harta-harta hanya akan mengalir kepada orang-orang yang mau dan bisa berbuat jahat sedangkan orang yang baik mengalami kesulitan. Keadaan masyarakat mempengaruhi keberadaan dan kekuatan sifat melanggar hak orang lain.
Seharusnya kaum mukminin menyadari hal demikian dan bertanggungjawab untuk menumbuhkan kesadaran agar masyarakat tidak tumbuh sebagai masyarakat yang leluasa melanggar hak orang lain. Manakala kaum mukminin tidak berusaha untuk memahami tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW untuk menumbuhkan keadaan masyarakat yang kondusif untuk pemerataan hak di antara masyarakat, tidak ada sumber lain yang bisa menumbuhkan keadaan demikian. Sayangnya barangkali masyarakat muslim belum bisa memahami sepenuhnya tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW tentang sistem ekonomi yang terbaik. Setiap teori ekonomi berpotensi mengalami kecurangan oleh orang-orang yang curang apabila tidak didukung oleh orang yang mempunyai integritas kuat terhadap keadilan, dan tentulah sistem ekonomi yang terbaik berupa sistem ekonomi mengikuti tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW.
Untuk bisa memahami tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW secara benar, mukminin harus mengharamkan apa yang diharamkan Allah tidak menghalalkannya, termasuk dalam urusan melanggar hak orang lain. Secara khusus bagi kaum mukminin, tidak melanggar hak orang lain demikian harus ditunaikan lebih menyeluruh mencakup urusan terkait nafs wahidah, keberpasangan nafs wahidah, terbentuknya keluarga yang meninggikan dan mendzikirkan asma Allah, persoalan keahlian dan pengetahuan yang tumbuh pada setiap orang beriman dan tumbuhnya harta-harta bendawi bagi mereka. Orang beriman mempunyai pengetahuan tentang urusan ini, dan urusan ini tidak diketabui oleh kaum yang lain. Para ahli kitab, orang kafir ataupun musyrikin tidak akan mengetahui keberadaan orang yang mengenal nafs wahidah, bahkan mungkin mereka tidak percaya adanya nafs wahidah. Hanya orang beriman yang mengetahui konsep nafs wahidah, urusan-urusan Allah yang diturunkan melaluinya, keberpasangannya dan perkembangannya dalam hal anak-anak dan harta benda. Orang beriman mempunyai kewajiban memperhatikan urusan-urusan itu. Apabila orang beriman tidak memperhatikan urusan yang diturunkan melalui nafs wahidah di antara mereka, akan terjadi pelanggaran hak manusia secara meluas di antara mereka karena urusan terkait nafs wahidah itu menjadi saluran utama mengalirnya khazanah dari sisi Allah.
Manakala urusan nafs wahidah yang dikenal di antara mukminin diabaikan pelaksanaannya oleh orang beriman, sebenarnya mereka telah melakukan pelanggaran terhadap nafs wahidah tersebut. Demikian pula manakala keberpasangan atau pernikahan di antara orang-orang beriman dirusak, mereka telah melakukan pelanggaran terhadap hak orang beriman, bahkan ini merupakan pelanggaran hak yang mendatangkan fitnah paling besar bagi umat manusia. Mungkin ada orang-orang yang sulit mendapatkan jodoh karena dianggap normalnya pelanggaran terhadap hak-hak orang beriman dalam keberpasangan. Pelanggaran hak orang lain dalam bentuk-bentuk bendawi juga harus diperhatikan. Ada pelanggaran hak bendawi yang terkait dengan pelanggaran hak yang lain, dan ada pula pelanggaran hak bendawi yang berdiri sendiri. Untuk membangun masyarakat yang kokoh, hendaknya orang beriman memperhatikan hak-hak orang lain di antara mereka secara lebih seksama berdasarkan tuntunan Allah.
Tidak jarang seseorang melanggar hak orang lain tanpa menyadari karena kurangnya pemahaman terhadap persoalan dari sisi Allah. Kadangkala pejuang agama di masyarakat terlihat layaknya pengangguran karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebenaran, sedangkan apa yang diperjuangkan itu sangat berguna untuk membangun kesejahteraan bersama. Dalam kasus demikian, cara pandang masyarakat yang harus diperbaiki. Sekalipun dipandang tidak baik, ia tetap bernilai karena menurunkan khazanah dari sisi Allah dan sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya konsep-konsep langit yang tidak mengakar ke bumi. Pada satu sisi, hal itu timbul karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap nilai kebenaran. Tidak jarang masyarakat memandang waham kebenaran yang telah mereka bangun lebih bernilai daripada kebenaran dari sisi Allah. Pada sisi lainnya, kegagalan pejuang itu mengangkat nilai penting tuntunan agama kadangkala terjadi karena pelanggaran hak yang dilakukan orang lain terhadap dirinya terkait hak-hak dalam agama. Pelanggaran hak demikian kadangkala tidak disadari oleh orang-orang yang ingin mengikuti kebenaran.
Orang beriman hendaknya tumbuh bersama dalam menumbuhkan keadilan bagi masyarakat. Pertumbuhan itu akan terjadi secara lurus apabila setiap orang beriman memahami apa yang diharamkan bagi mereka. Tidak ada pertumbuhan yang lurus apabila orang beriman tidak mengetahui apa yang diharamkan bagi diri mereka, atau menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Akal orang-orang demikian benar-benar tidak akan mampu memahami persoalan secara benar. Memahami persoalan secara benar itu akan diuji dengan menghadapi badai berupa musuh-musuh yang berusaha merusak kehidupan masyarakat. Manakala orang beriman bisa hidup secara damai dengan berbagai persoalan pelanggaran yang terjadi, akal mereka sebenarnya tidak cukup kuat menghadapi persoalan.