Allah telah mengutus Rasulullah SAW ke alam dunia untuk menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia dalam beribadah kepada Allah. Hendaknya seluruh umat manusia mengikuti jejak langkah beliau SAW dengan membentuk akhlak al-karimah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Dengan mengikuti Rasulullah SAW, seseorang akan menemukan jalan untuk kembali kepada Allah menjadi hamba yang didekatkan.
Mengikuti Rasulullah SAW akan mendatangkan kemakmuran di bumi. Di antara langkah pemakmuran di bumi adalah membagikan harta-harta milik orang-orang yatim yang berhak atas harta itu. Allah memerintahkan kaum mukminin untuk berlaku demikian dengan tidak menukar sesuatu yang baik dengan yang buruk dan tidak memakan bagian dari harta anak-anak yatim untuk diri sendiri. Harta anak yatim harus dibagikan secara sempurna kepada yang berhak tanpa mengambil bagian dari harta itu atau menukar bagian harta yang baik mereka dengan yang buruk.
﴾۲﴿وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS An-Nisaa : 2)
Perintah membagi harta para yatim pada ayat di atas terutama ditujukan kepada orang-orang beriman yang telah mengenal nafs wahidah. Orang-orang demikian merupakan orang-orang yang telah mempunyai “bapak” yang membimbing diri mereka dalam ibadah kepada Allah dalam wujud nafs wahidah, maka mereka bukan merupakan anak-anak yatim. Berdasarkan keadaan demikian, orang-orang yang belum mengenal nafs wahidah secara makna dapat dikatakan merupakan orang-orang yatim. Ini merupakan makna lebih khusus dari keyatiman, tidak menghilangkan makna bahwa anak-anak yang kehilangan bapak jasmaniah mereka adalah anak-anak yatim.
Memberikan pengetahuan kepada para yatim merupakan harta dalam bentuk bathin, sebagai wadah untuk menampung harta-harta bendawiah yang akan mengikuti. Pengetahuan yang seharusnya diberikan adalah pengetahuan-pengetahuan yang akan menjadikan seseorang dapat mewujudkan amal shalih sesuai dengan dirinya dan sesuai dengan kebutuhan umat untuk ruang dan jamannya. Hal demikian akan mendatangkan pemakmuran bagi umat manusia seluruhnya, terutama apabila amal-amal shalih tersebut dilakukan secara berjamaah dimana setiap orang melakukan sinergi dengan orang lain dalam suatu kerangka mewujudkan kehendak Allah untuk ruang dan jaman. Kalaupun hanya ada sebagian yang berjamaah, pemakmuran akan terjadi di suatu negeri, sedangkan orang-orang yang tidak berjamaah akan memperoleh manfaat dari keberjamaahan yang ada. Sayangnya seringkali usaha demikian mendapatkan perlawanan baik dari musuh-musuhnya maupun sahabat-sahabat sendiri yang tidak benar-benar memahami urusan yang harus dikerjakan, maka setiap orang hendaknya berusaha untuk menyeru pada jamaah. Penentangan atau perlawanan dari orang-orang dekat lebih memandulkan upaya orang-orang beriman daripada upaya musuh-musuh yang bentuk perlawanannya jelas.
Keberjamaahan dapat diibaratkan suatu korporasi. Suatu pekerjaan besar hanya dapat ditangani oleh korporasi yang mempunyai kemampuan melakukan pengaturan dan pelaksanaan pekerjaan, tidak dapat dikerjakan oleh sedikit orang tanpa suatu kebersamaan dalam pekerjaan. Bertambahnya orang yang memahami dalam korporasi akan menambah kemampuan korporasi dalam melaksanakan pekerjaan. Tiap-tiap orang dalam korporasi tidak seluruhnya hanya mengerjakan pekerjaan inti saja, tetapi juga mengatur sumber daya-sumber daya dan pihak-pihak yang terkait dengan sebaik-baiknya. Pekerjaan-pekerjaan dilakukan dari tingkat kebijakan-kebijakan dasar hingga pekerjaan-pekerjaan praktis produksi dan operasional perawatan. Harus pula dipahami bahwa pekerjaan mereka sebenarnya juga didukung oleh tidak hanya orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan praktis operasional. Hal ini harus dipahami oleh setiap pihak, bahwa sangat banyak variasi pekerjaan yang harus dikerjakan untuk pekerjaan yang besar. Setiap orang harus berusaha melaksanakan pekerjaan yang ditentukan baginya dan tidak mengatakan bahwa orang yang mengerjakan sesuatu yang berbeda tidak berguna. Dalam beberapa hal, ada orang yang berkedudukan lebih tinggi dibandingkan sebagian orang yang lain dalam korporat walaupun tidak mengerjakan pekerjaan-pekerjaan inti.
Proses pembinaan pengetahuan personel harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sedemikian setiap pihak memperoleh pengetahuan terbaik untuk pekerjaan yang harus mereka masing-masing lakukan, dan ia harus memperoleh hasil yang sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan. Pengetahuan yang diberikan tidak boleh keliru dan hasil yang bisa diperoleh tidak boleh dikurangi. Dalam proses memberikan harta bagi para yatim, hal ini dikatakan dengan redaksi : “jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu.” Dapat digambarkan dalam tingkat korporat, manakala suatu eselon tertentu melakukan perbuatan korupsi, perbuatan itu akan merusak nilai dari korporasi secara keseluruhan. Nilai kualitas produk yang dihasilkan tidak akan dapat mencapai tingkat yang diinginkan karena terputusnya nilai-nilai korporat yang harus ditegakkan. Demikian ibarat bagi perbuatan memakan harta para yatim dan menukar yang baik dengan yang buruk dapat memutus nilai luhur dari amal shalih yang harus ditunaikan.
Pada nafs wahidah, dorongan untuk memakan harta para yatim dan menukar yang baik dengan yang buruk mempunyai latar belakang yang sedikit berbeda dengan tataran jasmaniah. Pada tataran jasmaniah, perbuatan demikian terjadi seringkali karena keinginan-keinginan seseorang terhadap harta benda, sedangkan pada tataran nafs dorongan demikian terjadi seringkali karena syaitan berusaha mengikat akal masyarakat agar tidak bisa tumbuh dengan baik dalam memakmurkan bumi. Implikasinya, orang-orang pada masyarakat tersebut akan terikat atau terkurung pada pengaturan segelintir orang tanpa masing-masing berkemampuan berpegang pada tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW, sedangkan seharusnya setiap orang mengembangkan akal agar dapat melaksanakan amanah Allah yang ada pada diri mereka masing-masing secara berjamaah. Setiap orang harus dapat berkembang dengan sebaik-baiknya dalam al-jamaah dengan berpegang teguh pada tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW, tidak berkembang secara liar tanpa arah. Kedua perbuatan yang sama pada tataran berbeda itu merupakan dosa-dosa besar yang harus dihindari masyarakat, karena dampak buruknya bagi masyarakat sangat besar.
Nilai-nilai luhur dalam suatu masyarakat harus disumbangkan oleh setiap pihak. Manakala nilai luhur itu hilang atau terputus pada satu rantai, keseluruhan nilai masyarakat atau perusahaan akan terpengaruh. Nilai-nilai kebaikan yang ada pada masing-masing hendaknya dibina dengan sebaik-baiknya tidak hanya dibina berdasarkan kebaikan pada satu pihak. Memandang bahwa kebaikan hanya ada pada satu pihak demikian seringkali merupakan waham, karena setiap orang yang beriman dan bertaubat dengan benar mempunyai kebaikan. Waham demikian kadangkala terjadi hingga mengeliminasi nilai-nilai kebaikan lain yang sebenarnya telah tumbuh di antara mereka. Dewasa ini terlihat kecenderungan bahwa penghormatan umat manusia lebih diberikan kepada orang-orang yang mendatangkan nilai uang yang lebih besar, sedangkan para pejuang keadilan dan nilai-nilai luhur yang jujur pada masyarakat sulit mendapatkannya secara layak. Orang yang lebih mampu membungkus perjuangan mereka sesuai dengan hawa nafsu umat lebih mudah memperoleh kedudukan di antara masyarakat. Hal-hal demikian terjadi karena kebanyakan masyarakat lebih menumbuhkan masyarakat pada satu aspek berupa kesejahteraan keuangan, dan lebih memperhatikan hawa nafsu mereka daripada akal untuk memahami kehendak Allah.
Orang-orang yang mengenal nafs wahidah diri mereka akan mengetahui nilai-nilai luhur yang harus diperjuangkan berdasarkan tuntunan kitabullah Alquran. Apa yang mereka perjuangkan adalah butir-butir perincian dari suatu ayat dalam kitabullah yang dijelaskan kepada mereka. Kekayaan yang harus diberikan kepada orang-orang di sekitar mereka adalah kekayaan sebagaimana al-bayaan yang diturunkan Allah dan ayat-ayat yang terkait. Barangkali seseorang tidak mempunyai kemampuan untuk menjelaskan seluruh kandungan dalam kitabullah Alquran, maka al-bayaan yang mereka terima itulah yang seharusnya diberikan sebagai kekayaan bagi orang-orang yang ada di sekitar mereka. Hendaknya umat mensikapi dengan bijak tidak berlebihan, bahwa seseorang yang mengenal nafs wahidah tidaklah mempunyai pengetahuan yang lengkap tentang kebenaran kecuali Rasulullah SAW.
Kekayaan bathiniah yang dapat masyarakat peroleh dari orang demikian yang paling utama adalah al-bayan yang diturunkan. Penjelasan dari orang demikian harus diperhatikan berdasarkan ayat dalam kitabullah tidak boleh menyimpang. Orang yang mengenal nafs wahidah hanyalah seorang manusia yang diberi kemampuan mempunyai pengetahuan yang lebih luas dan tinggi, bukan menjadikan mereka sebagai makhluk yang tidak mungkin salah. Ada aturan yang diberikan kepada orang yang mengenal nafs, bahwa mereka tidak boleh mengganti yang baik dengan yang buruk dan tidak boleh memakan sebagian harta yang dibagikan bersama dengan harta mereka sendiri. Aturan demikian diturunkan Allah tentulah karena ada kemungkinan bahwa seseorang melakukan hal yang dilarang tersebut. Benar atau salahnya seseorang dalam hal ini akan dapat diketahui bila setiap orang berpegang pada kitabullah Alquran.
Manakala seseorang tidak memperhatikan al-bayaan yang dapat diberikan oleh orang demikian, ia kehilangan suatu potensi kekayaan yang diperuntukkan bagi diri mereka. Orang yang mengetahui kebenaran dari al-bayaan dan mengikutinya pada dasarnya memperoleh kesempatan membentuk wadah kekayaan, dan orang yang tidak dapat merasakan kebenaran yang mereka sampaikan tidak akan dapat membentuk wadah. Kemakmuran masyarakat akan terbentuk manakala ada orang-orang di antara mereka yang membentuk wadah-wadah kekayaan berdasarkan albayaan dan kemudian memperoleh kesempatan untuk mewujudkan dalam bentuk kekayaan di tingkat duniawi. Kekayaan di tingkat duniawi yang dapat diperoleh tanpa ada wadah kekayaan sebenarnya mengandung banyak keburukan, sedangkan wadah kekayaan bathin saja belum tentu dapat mewujud di alam dunia.
Mewujudkan Rezeki Dzahiriah
Wadah kekayaan bathiniah yang ada pada diri seseorang harus diwujudkan melalui langkah yang ditentukan. Ada langkah-langkah lain yang harus dilakukan agar harta bathin terwujud dalam bentuk lahir. Langkah-langkah demikian sangat terkait dengan pembinaan perempuan suatu bangsa dan keluarga. Setiap perempuan hendaknya dibina untuk menjadi thayib bagi pasangan mereka, dan dapat membentuk keluarga yang baik. Kethayyiban para perempuan terhadap suaminya akan mendatangkan wujud-wujud kekayaan duniawi. Kethayiban itu juga akan menyatukan umat manusia pada kebenaran hingga mengenal kedudukan dirinya dalam al-jamaah. Penyatuan seorang laki-laki dengan isterinya yang thayib merupakan antar muka yang harus dibentuk manusia sebagai makhluk sosial, maka pemakmuran bumi akan terwujud melalui kelahiran-kelahiran di alam bendawi.
﴾۳﴿وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku setimbang terhadap para yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang sesuai bagi kalian; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (QS An-Nisaa : 3)
Memberikan harta para yatim terletak di antara ayat tentang nafs wahidah dan ayat tentang pernikahan. Hal itu menunjukkan bahwa amal itu merupakan bagian inti dari agama, yaitu di antara pernikahan dan nafs wahidah. Memberikan harta pada para yatim merupakan amanah utama yang harus ditunaikan oleh setiap manusia untuk kembali kepada Allah. Adapun bentuk-bentuk amanah itu masing-masing berbeda antara satu orang dengan orang lain, tetapi cara yang harus ditempuh sama yaitu mengenal nafs wahidah dan melakukan pernikahan dengan perempuan yang thayib. Perintah pernikahan ta’addud pada ayat di atas terutama ditujukan kepada orang-orang yang telah mengenal nafs wahidah dirinya. Walaupun demikian, sebenarnya setiap pernikahan akan mendatangkan media yang sangat baik dalam mewujudkan kekayaan yang ada dalam diri manusia. Pada orang yang belum dapat berlaku adil, perintah pernikahan pada ayat di atas berupa pernikahan monogamis dan pada orang yang telah mampu berlaku adil, perintah pernikahan berupa ta’addud agar seseorang dapat menunaikan kehendak-kehendak Allah yang banyak.
Pernikahan menjadi suatu cara yang akan membantu terwujudnya kekayaan di bumi berdasarkan wadah yang terbentuk pada diri manusia. Seseorang yang harus membentuk wadah kekayaan pada umatnya akan mengalami kesulitan dalam mewujudkannya bagi umat. Pengandaian bahwa seseorang tidak dapat berlaku setimbang pada ayat di atas merupakan firman Allah yang Maha Mengetahui, yang dapat dibaca bahwa seseorang pasti akan mengalami kesulitan dalam membentuk kesetimbangan pada umat yang yatim, hanya saja seseorang mungkin belum menemukan atau telah menemukan kesulitan itu. Pengandaian jika tidak dapat berlaku setimbang itu pasti terjadi. Untuk memperoleh kesetimbangan dalam membentuk umatnya, seseorang harus menempuh pernikahan yang baik dengan perempuan yang thayib.
Perempuan pada tingkatan nafs merupakan bagian dari diri laki-laki. Nafs perempuan diciptakan dari bagian nafs laki-laki. Di tingkatan jasmaniah, Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Pada keturunannya, jasmani mereka diciptakan dalam proses kehamilan orang tua masing-masing. Di tingkat nafs, nafs setiap perempuan tetaplah diciptakan dari bagian nafs laki-laki tertentu. Kethayiban seorang laki-laki terhadap perempuan ditentukan terutama berdasarkan nafs asal penciptaan diri yang sama, selama mereka dapat menempuh jalan yang sama. Dalam banyak cerita, pernikahan nafs yang sesuai akan mewujudkan ketenteraman dalam kehidupan. Sebaliknya, banyak kisah pernikahan yang menjadi beban bagi masing-masing pihak yang menikah termasuk orang-orang yang ada di sekitar diri mereka. Apabila seorang laki-laki dan perempuan yang diciptakan dari nafs wahidah yang sama menempuh jalan yang berbeda, tidak jarang perbedaan arah itu menjadi sama dengan pernikahan manakala keduanya mau menempuhnya. Bila setiap pihak bersikeras tidak mau memahami pihak lainnya, perbedaan itu akan menjadi masalah. Manakala seorang laki-laki mengenal nafs dirinya, ia akan mengenali nafs wahidah yang thayib bagi dirinya, maka hendaknya ia menikahi perempuan yang thayib tersebut bila memungkinkan.
Setiap perempuan hendaknya membina diri sebagai perempuan yang thayib bagi suaminya. Hubungannya dengan suami merupakan bentuk perpanjangan dari keterhubungan seseorang terhadap rabb-nya. Seorang laki-laki akan terhubung kepada rabb-nya melalui entitas nafs wahidah, dan laki-laki itu menjadi penghubung isterinya kepada rabb. Thayibnya para perempuan harus diwujudkan dalam bentuk kesediaan menempati kedudukan diri sebagai penolong suaminya, tidak menyombongkan diri dan/atau merendahkan suaminya. Rendah hatinya istri terhadap suami harus terwujud pula dalam sikap hidup, misalnya mampu untuk memahami jihad yang ditempuh suaminya, tidak memandang jihad yang dipilih hanya amal yang sia-sia. Ketidakmampuan seorang perempuan dalam memahami suaminya kadangkala atau seringkali terjadi karena adanya kesombongan atau memandang rendah suaminya. Kesombongan tidak selalu tampak dalam bentuk merendahkan. Ada banyak penyebab lain yang menyebabkann keadaan demikian yang menunjukkan bahwa seorang perempuan belum mau menempati kedudukan dirinya di sisi Allah sebagai penolong suaminya. Setiap perempuan hendaknya membina diri sebagai perempuan yang thayib dalam bentuk kemauan untuk menempati kedudukan diri menolong suaminya. Manakala seorang isteri mau berbakti kepada suaminya, baktinya itu akan dihitung sebagai bakti kepada Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar