Pencarian

Selasa, 07 Januari 2025

Keamanan dan Kedzaliman

Allah telah mengutus Rasulullah SAW ke alam dunia untuk menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia dalam beribadah kepada Allah. Hendaknya seluruh umat manusia mengikuti jejak langkah beliau SAW dengan membentuk akhlak al-karimah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Dengan mengikuti Rasulullah SAW, seseorang akan menemukan jalan untuk kembali kepada Allah menjadi hamba yang didekatkan.

Mengikuti langkah Rasulullah SAW dapat dilakukan setiap muslim dengan membina diri sebagai seorang yang adil dalam melakukan amal-amal, yaitu beriman dan tidak mencampurkan kedzaliman dengan iman mereka. Keadaan ini merupakan bagian dari akhlak mulia yang harus diusahakan oleh orang-orang beriman.

﴾۲۸﴿الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُم بِظُلْمٍ أُولٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS Al-An’aam : 82)

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan kedzaliman memperoleh keamanan dan merupakan orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Mereka memperoleh keamanan dalam kehidupan dunia dan akhirat, dan mereka memperoleh petunjuk Allah untuk kehidupan diri mereka, baik dalam kehidupan dunia maupun kehidupan di akhirat.

Di antara keamanan yang bisa diperoleh di dunia adalah mereka tidak tersentuh oleh makar-makar yang dibuat oleh syaitan-syaitan yang disembah oleh orang-orang musyrik manakala orang-orang musyrik bersama syaitan mereka berusaha mencelakakan. Keamanan yang mereka peroleh di akhirat di antaranya mereka tidak tersentuh oleh api yang membersihkan kedzaliman yang ada.

Mereka adalah orang-orang yang tergolong sebagai orang yang mendapatkan petunjuk, yaitu mendapatkan petunjuk yang benar. Manusia sangat membutuhkan petunjuk untuk memperoleh jalan kehidupan yang selamat. Dalam kehidupan dunia, sangat banyak bentuk petunjuk yang dapat muncul kepada manusia, baik melalui kauniyah yang terjadi, melalui hawa nafsu atau pikiran, petunjuk melalui hati dan sebagainya. Sangat banyak petunjuk Allah yang diturunkan kepada manusia melalui berbagai media yang tersedia. Keadaan setiap manusia akan mempengaruhi cara mereka dalam memahami petunjuk yang datang, dan setiap manusia dapat memahaminya petunjuk melalui berbagai media petunjuk yang diikutinya secara salah atau benar. Orang-orang yang membina diri sebagai orang beriman dan tidak mencampur keimanannya dengan kedzaliman akan memahami petunjuk yang datang dengan benar.

Mengenal Allah Menghindari Syirik

Keadaan demikian merupakan keadaan yang sangat baik bagi setiap orang beriman. Tidak semua orang beriman berada dalam keadaan demikian, bahkan di zaman Rasulullah SAW kaum beriman merasa susah manakala ayat tersebut diturunkan. Tetapi hendaknya setiap orang beriman selalu berkeinginan untuk mencapai keadaan itu. Untuk mencapai keadaan demikian, setiap orang hendaknya berusaha sungguh-sungguh untuk menghindari perbuatan syirik, karena kesyirikan merupakan kedzaliman yang besar.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata : ”Ketika turun ayat (Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kedzaliman) [Surah Al-An'am: 82], hal itu membuat para sahabat Rasulullah SAW susah dan mereka bertanya, ”Siapakah di antara kita yang tidak mencampuradukkan keimanan dengan kedzaliman?” Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Ini bukan tentang itu, apakah kalian tidak mendengar perkataan Luqman: ("Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kedzaliman yang besar.") (Shahih Bukhari 8/ 144 no. 4629)

Dari kisah di atas, tergambar bahwa para sahabat merasa gundah dengan keadaan diri mereka karena merasa masih mencampurkan keimanan mereka dengan kedzaliman-kedzaliman. Perasaan demikian merupakan sikap jujur dari para sahabat, tidak memandang diri mereka sendiri sebagai orang yang suci. Mereka bertanya kepada diri sendiri, adakah seseorang di antara mereka yang tidak berbuat kedzaliman sedangkan mereka menyangka setiap orang tentu tidaklah bersih dari kedzaliman. Rasulullah SAW tidak menyangkal persangkaan mereka, tetapi menolak persangkaan para sahabat tentang kedzaliman yang dimaksud. Rasulullah SAW memberikan ketenangan kepada mereka bahwa kedzaliman itu adalah sebagaimana disebutkan pada ayat luqman 82.

﴾۳۱﴿وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kedzaliman yang besar". (QS Luqman : 13)

Ayat di atas mengungkap metode pembinaan Luqman kepada anaknya, bahwa tujuan pembinaan adalah agar seseorang dapat beribadah kepada Allah tanpa tercampur dengan kesyirikan sedikitpun. Sesungguhnya kesyirikan merupakan kedzaliman yang besar. Campuran kedzaliman terhadap iman yang harus dihindari oleh setiap orang beriman adalah kedzaliman yang merupakan bagian dari kesyirikan. Penjelasan Rasulullah SAW dengan cara demikian itu menunjukkan bahwa kedzaliman dan kesyirikan harus dilihat secara mendasar sebagai sesuatu yang terkait erat. Beliau tidak mengubah redaksi kedzaliman dengan kesyirikan.

Keimanan berfungsi agar seseorang dapat beribadah dengan benar kepada Allah berdasar keikhlasan, bersih dari campuran-campuran kesyirikan dan kedzaliman-kedzaliman yang muncul dari kesyirikan. Dalam kehidupan di dunia, seorang manusia akan hidup dengan menyembah sesuatu baik harta benda, kehormatan hawa nafsu dirinya sendiri, atau beribadah kepada Allah untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan bagi semesta diri mereka. Ada orang-orang yang berbuat syirik menyembah syaitan atau berhala-berhala yang merepresentasikan syaitan agar dapat memperoleh sesuatu dengan bantuan syaitan-syaitan yang mereka sembah. Ada pula manusia hidup dengan menyembah berbagai tuhan hingga ada orang-orang menjadikan pula sesuatu yang lain sebagai tuhan selain Allah, sedangkan mereka menjadikan Allah sebagai tuhan. Keimanan hendaknya dimanfaatkan agar seseorang dapat beribadah kepada Allah dengan ibadah yang ikhlas, bersih dari penyembahan-penyembahan selain Allah.

Dalam kehidupan di bumi, keikhlasan harus dibangun dengan berusaha mengenal Allah, yaitu dengan cara membina diri menjadi sesuai dengan kehendak Allah. Allah akan dikenali oleh orang-orang yang membina diri sesuai dengan asma yang disukai Allah. Allah tidak akan dikenali makhluk dengan membuat patung imajiner tentang Dia dalam pikiran manusia, tetapi hanya akan dikenali oleh orang-orang yang membina diri dengan asma yang disukai-Nya. Seseorang yang nafsnya terbina dalam asma yang baik akan mengerti makna dari perintah-perintah Allah dengan benar, maka ia akan mengenali kebaikan dari pemberi perintah itu. Seseorang yang hatinya jahat mungkin akan menterjemahkan perintah Allah sebagai kekejaman yang harus dilaksanakan, maka sebenarnya ia tidaklah memahami perintah Allah dengan benar.

Allah benar-benar menurunkan pengetahuan tentang diri-Nya hingga dapat dikenali di alam dunia sebagai alam yang paling jauh dari-Nya. Allah tidak hanya bisa dikenali oleh makhluk-makhluk langit yang berada di alam tinggi, tetapi juga dapat dikenali oleh makhluk-makhluk di alam yang paling rendah. Bahkan makhluk yang paling mengenal Allah diciptakan di alam dunia, beliau adalah Rasulullah SAW. Akan tetapi hanya dengan cara tertentu saja Allah dapat dikenali dengan benar oleh makhluknya. Manusia hanya dapat mengenal Allah dengan benar apabila ia membina akhlak dirinya dengan akhlak mulia yaitu dengan membina akhlak mengikuti asma Allah yang mulia. Sebagai landasan dasar, Allah berkehendak untuk memperkenalkan diri-Nya sebagai Ar-Rahman dan Ar-Rahim, maka hendaknya setiap orang beriman membina diri dengan sifat rahman dan rahim.

Menghindari Kedzaliman

Pengenalan seseorang kepada Allah akan menjadikan ibadahnya semakin ikhlas, terhindar dari kedzaliman-kedzaliman. Pengenalan itu akan terjadi melalui keimanan. Sekalipun tinggal di alam yang paling gelap dan jauh dari sumber cahaya, seorang manusia diberi kemampuan untuk dapat mengenal Allah dengan pengenalan yang paling baik, lebih baik daripada makhluk-makhluk di alam yang tinggi. Akan tetapi kehidupan dunia tetaplah menyimpan potensi kesesatan bagi manusia. Justru lebih banyak manusia terhijab dari kebenaran karena jauhnya dari sumber cahaya daripada orang yang mengenal Allah dengan benar. Sebagian manusia syirik kepada Allah untuk memenuhi syahwat dan hawa nafsunya di dunia, sebagian manusia mempertuhankan syahwat dan hawa nafsunya sendiri, sebagian manusia menjadikan makhluk sebagai tuhan selain Allah, dan sebagian manusia berusaha sungguh-sungguh untuk beribadah semata-mata kepada Allah dengan landasan pengenalan kepada Allah.

Orang-orang yang beriman kepada Allah dan tidak mencampurkan kedzaliman yang muncul dari kesyirikan akan memperoleh keamanan dan menjadi orang yang memperoleh petunjuk. Kesyirikan dalam hal ini bukan hanya kesyirikan dalam bentuk penyembahan syaitan saja. Setiap orang harus berusaha untuk melaksanakan amal-amal yang merupakan perwujudan dari turunan pengetahuan tentang Allah. Allah menurunkan pengetahuan tentang diri-Nya, maka hendaknya manusia menemukan pengetahuan yang diturunkan itu sebagai landasan dalam beramal, karena hal itu yang akan mengikhlaskan ibadahnya kepada Allah. Pengetahuan tentang Allah yang diturunkan itu akan menghindarkan manusia dari kedzaliman dan kesyirikan-kesyirikan yang menyebabkannya, hingga hilang kesyirikan yang mungkin tidak terlihat.

Kesyirikan yang harus dibersihkan dari diri setiap orang beriman terdapat dalam berbagai bentuk dari syirik yang jelas berupa penyembahan terhadap syaitan hingga bentuk-bentuk kesyirikan yang samar seperti semut hitam yang berjalan di atas batu hitam pada malam hari. Di antara keduanya, terdapat banyak keadaan syirik yang harus dihindari oleh setiap orang beriman. Ada orang-orang yang menjadikan hawa nafsu mereka sebagai tuhan, ada orang-orang yang melakukan shalat dengan sebaik-baiknya sedangkan mereka mengharapkan manusia memandang mereka sebagai orang yang shalih, ada yang menjadikan pemimpin mereka sebagai tuhan selain Allah, menjadikan Allah sebagai tuhan dan juga menjadikan pemimpin mereka sebagai tuhan, dan banyak bentuk-bentuk kesyirikan lain yang merupakan kesyirikan yang samar sulit untuk dikenali.

Tuntunan tentang masalah kesyirikan yang tersamar ini tidak boleh disalahgunakan oleh umat islam. Sebagian orang islam menuduh muslimin lainnya telah terjatuh ke dalam kesyirikan tanpa memahami makna dari kesyirikan yang tersamar. Kadangkala dijumpai hanya karena amal-amal orang lain yang tidak dipahami oleh suatu firqah menjadikan firqah itu menuduh orang yang beramal sebagai orang-orang musyrik. Misalnya sebagian orang yang merawat kuburan atau berziarah kubur dikatakan sebagai para penyembah ahli kubur, sedangkan mereka sama sekali tidak berkeinginan menyembah kubur, hanya sekadar menghormati ahli kubur yang berhak atas penghormatan itu. Hal-hal demikian mudah terjadi karena suatu kaum tidak mau memahami dengan benar makna kesyirikan yang tersamar. Orang yang menuduh dengan serampangan itu sebenarnya tidak memahami makna kesyirikan yang mereka tuduhkan.

Kesyirikan merupakan sumber kedzaliman. Setiap kesyirikan baik dalam bentuk kesyirikan yang dzahir dan kesyirikan yang halus tersamarkan dari mata manusia akan memunculkan suatu bentuk kedzaliman. Dengan hubungan semacam ini, suatu kedzaliman dapat menjadi penanda bahwa mungkin ada bentuk kesyirikan tersembunyi dalam diri seseorang yang menjadikan ia berbuat dzalim. Manakala seseorang lebih menyukai kedzaliman yang dilakukannya daripada seruan untuk berbuat sesuai dengan tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW, hal itu menunjukkan bahwa kedzaliman itu terlahir dari kesyirikan yang tersembunyi dalam diri seseorang. Kedzaliman-kedzaliman semacam inilah yang harus dihindari oleh setiap orang beriman dalam mengikuti langkah nabi Ibrahim a.s dan Rasulullah SAW. Hendaknya setiap orang menghindari kedzaliman-kedzaliman yang terwujud dari kesyirikan-kesyirikan baik yang tersembunyi ataupun kesyirikan yang dzahir sebagaimana diterangkan Rasulullah SAW.

Kedzaliman karena kesyirikan di antara orang-orang beriman akan menimbulkan kesulitan bagi orang-orang beriman. Misalnya ketika seseorang melaksanakan shalat untuk dipandang shalih, ia mungkin akan dipandang shalih oleh orang-orang beriman hingga mereka mungkin mudah mengikuti dirinya sedangkan keshalihan itu hanya suatu kepalsuan. Dengan jalan semacam itu, seseorang mungkin akan dijadikan oleh kaum muslimin sebagai tuhan selain Allah sedangkan ia menikmatinya. Orang shalih yang sebenarnya akan merasa takut manakala orang-orang memandang kebaikan diri mereka lebih dari yang seharusnya, apalagi manakala ia dijadikan sebagai tuhan oleh kaumnya. Manakala muslimin menjadikan seseorang sebagai tuhan selain Allah, kaum muslimin tidak lagi mengetahui apa yang dihalalkan bagi mereka dan apa yang diharamkan. Ini merupakan kebodohan yang sangat besar, dan mushibah yang besar akan mudah menimpa diri mereka. Mereka tidak mengetahui apa yang bermanfaat dan apa yang berbahaya.

Contoh sebagaimana di atas bisa saja terjadi karena syaitan sangat pandai membuat tipu daya. Ia sangat menyukai kesyirikan di antara manusia walaupun sangat tersamar. Setiap orang harus bergantung kepada Allah dalam melaksanakan ibadah dan amalnya agar dibersihkan dari kesyirikan, dan berpegang teguh dengan tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW tidak hanya mengikuti keyakinan diri sendiri. Apabila seseorang tidak bergantung kepada Allah dalam melaksanakan ibadah, syaitan akan menghembuskan kesyirikan dalam ibadahnya atau amal-amalnya. Manakala seseorang tidak berpegang pada tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW, syaitan akan memperoleh jalan yang luas untuk menjadikan suatu kesyirikan yang samar menjadi kesyirikan yang nyata.

Suatu kebodohan kadangkala menjadikan seseorang atau suatu kaum secara bersama-sama menjadi orang yang terjangkiti kesyirikan hingga menyerupai para ahli kitab, menjadikan orang-orang di antara mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Manakala suatu kaum menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, kaum tersebut sebenarnya telah menjadikan para panutan mereka sebagai tuhan selain Allah. Ini merupakan kesyirikan yang besar. Akal mereka telah mengalami kesulitan dalam mengenali kebenaran dan akan mudah dalam melakukan kedzaliman karena kelemahan akal. Mungkin mereka tampak beribadah kepada Allah dan melakukan amal-amal untuk masyarakat, akan tetapi segala sesuatu yang buruk dilakukan pula tanpa mengetahui keburukannya. Kebaikan-kebaikan yang mereka inginkan tidak mempunyai hasil yang baik sedangkan keburukan-keburukan semakin tampak di antara mereka. Untuk mewujudkan kebaikan di bumi, setiap orang harus berpegang pada tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW sehingga apa-apa yang terwujud sesuai dengan harapan umat tentang kebaikan.

Apabila diperhatikan dengan baik, akan ditemukan banyak kedzaliman pada kaum demikian. Orang-orang yang berkeinginan mengikuti petunjuk Allah mungkin saja akan tertindas oleh orang lain dengan cara bertuhan mereka yang menyimpang. Orang benar tidak akan mau bertuhan dengan cara yang terlihat bodoh baginya. Yang penting bagi orang benar dalam beribadah adalah musyahadah (penyaksian) terhadap kebenaran ilahiyah Allah dan risalah Muhammad SAW, bukan sekadar ketaatan dalam melakukan ritual-ritual atau amal-amal yang dikatakan sebagai perintah Allah tanpa suatu dasar dari tuntunan Allah. Tentu saja ia tidak menolak amal-amal atau ibadah-ibadah, tetapi akan sulit mengikuti manakala diperintahkan tanpa suatu dasar yang dapat dipersepsi inderanya atau akalnya dengan benar. Mungkin saja ia hanya butuh sebuah dasar inderawi yang masuk akal untuk melaksanakannya, tanpa mensyaratkan memahami karena melihat amal itu sebagai pintu membuka pemahaman. Tetapi ia tentu menolak suatu amal apabila terlihat menyimpang. Sebagian orang berlebih-lebihan dalam menekankan pentingnya dalil-dalil tanpa mengetahui tujuan dari dalil-dalilnya, sedangkan mereka berafiliasi kepada orang-orang musyrik. Kedzaliman pada tingkatan pelaksanaan kebenaran itu akan sangat menyengsarakan umat secara umum.

Kamis, 02 Januari 2025

Membangun Wadah Rezeki

Allah telah mengutus Rasulullah SAW ke alam dunia untuk menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia dalam beribadah kepada Allah. Hendaknya seluruh umat manusia mengikuti jejak langkah beliau SAW dengan membentuk akhlak al-karimah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Dengan mengikuti Rasulullah SAW, seseorang akan menemukan jalan untuk kembali kepada Allah menjadi hamba yang didekatkan.

Mengikuti Rasulullah SAW akan mendatangkan kemakmuran di bumi. Di antara langkah pemakmuran di bumi adalah membagikan harta-harta milik orang-orang yatim yang berhak atas harta itu. Allah memerintahkan kaum mukminin untuk berlaku demikian dengan tidak menukar sesuatu yang baik dengan yang buruk dan tidak memakan bagian dari harta anak-anak yatim untuk diri sendiri. Harta anak yatim harus dibagikan secara sempurna kepada yang berhak tanpa mengambil bagian dari harta itu atau menukar bagian harta yang baik mereka dengan yang buruk.

﴾۲﴿وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS An-Nisaa : 2)

Perintah membagi harta para yatim pada ayat di atas terutama ditujukan kepada orang-orang beriman yang telah mengenal nafs wahidah. Orang-orang demikian merupakan orang-orang yang telah mempunyai “bapak” yang membimbing diri mereka dalam ibadah kepada Allah dalam wujud nafs wahidah, maka mereka bukan merupakan anak-anak yatim. Berdasarkan keadaan demikian, orang-orang yang belum mengenal nafs wahidah secara makna dapat dikatakan merupakan orang-orang yatim. Ini merupakan makna lebih khusus dari keyatiman, tidak menghilangkan makna bahwa anak-anak yang kehilangan bapak jasmaniah mereka adalah anak-anak yatim.

Memberikan pengetahuan kepada para yatim merupakan harta dalam bentuk bathin, sebagai wadah untuk menampung harta-harta bendawiah yang akan mengikuti. Pengetahuan yang seharusnya diberikan adalah pengetahuan-pengetahuan yang akan menjadikan seseorang dapat mewujudkan amal shalih sesuai dengan dirinya dan sesuai dengan kebutuhan umat untuk ruang dan jamannya. Hal demikian akan mendatangkan pemakmuran bagi umat manusia seluruhnya, terutama apabila amal-amal shalih tersebut dilakukan secara berjamaah dimana setiap orang melakukan sinergi dengan orang lain dalam suatu kerangka mewujudkan kehendak Allah untuk ruang dan jaman. Kalaupun hanya ada sebagian yang berjamaah, pemakmuran akan terjadi di suatu negeri, sedangkan orang-orang yang tidak berjamaah akan memperoleh manfaat dari keberjamaahan yang ada. Sayangnya seringkali usaha demikian mendapatkan perlawanan baik dari musuh-musuhnya maupun sahabat-sahabat sendiri yang tidak benar-benar memahami urusan yang harus dikerjakan, maka setiap orang hendaknya berusaha untuk menyeru pada jamaah. Penentangan atau perlawanan dari orang-orang dekat lebih memandulkan upaya orang-orang beriman daripada upaya musuh-musuh yang bentuk perlawanannya jelas.

Keberjamaahan dapat diibaratkan suatu korporasi. Suatu pekerjaan besar hanya dapat ditangani oleh korporasi yang mempunyai kemampuan melakukan pengaturan dan pelaksanaan pekerjaan, tidak dapat dikerjakan oleh sedikit orang tanpa suatu kebersamaan dalam pekerjaan. Bertambahnya orang yang memahami dalam korporasi akan menambah kemampuan korporasi dalam melaksanakan pekerjaan. Tiap-tiap orang dalam korporasi tidak seluruhnya hanya mengerjakan pekerjaan inti saja, tetapi juga mengatur sumber daya-sumber daya dan pihak-pihak yang terkait dengan sebaik-baiknya. Pekerjaan-pekerjaan dilakukan dari tingkat kebijakan-kebijakan dasar hingga pekerjaan-pekerjaan praktis produksi dan operasional perawatan. Harus pula dipahami bahwa pekerjaan mereka sebenarnya juga didukung oleh tidak hanya orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan praktis operasional. Hal ini harus dipahami oleh setiap pihak, bahwa sangat banyak variasi pekerjaan yang harus dikerjakan untuk pekerjaan yang besar. Setiap orang harus berusaha melaksanakan pekerjaan yang ditentukan baginya dan tidak mengatakan bahwa orang yang mengerjakan sesuatu yang berbeda tidak berguna. Dalam beberapa hal, ada orang yang berkedudukan lebih tinggi dibandingkan sebagian orang yang lain dalam korporat walaupun tidak mengerjakan pekerjaan-pekerjaan inti.

Proses pembinaan pengetahuan personel harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sedemikian setiap pihak memperoleh pengetahuan terbaik untuk pekerjaan yang harus mereka masing-masing lakukan, dan ia harus memperoleh hasil yang sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan. Pengetahuan yang diberikan tidak boleh keliru dan hasil yang bisa diperoleh tidak boleh dikurangi. Dalam proses memberikan harta bagi para yatim, hal ini dikatakan dengan redaksi : “jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu.” Dapat digambarkan dalam tingkat korporat, manakala suatu eselon tertentu melakukan perbuatan korupsi, perbuatan itu akan merusak nilai dari korporasi secara keseluruhan. Nilai kualitas produk yang dihasilkan tidak akan dapat mencapai tingkat yang diinginkan karena terputusnya nilai-nilai korporat yang harus ditegakkan. Demikian ibarat bagi perbuatan memakan harta para yatim dan menukar yang baik dengan yang buruk dapat memutus nilai luhur dari amal shalih yang harus ditunaikan.

Pada nafs wahidah, dorongan untuk memakan harta para yatim dan menukar yang baik dengan yang buruk mempunyai latar belakang yang sedikit berbeda dengan tataran jasmaniah. Pada tataran jasmaniah, perbuatan demikian terjadi seringkali karena keinginan-keinginan seseorang terhadap harta benda, sedangkan pada tataran nafs dorongan demikian terjadi seringkali karena syaitan berusaha mengikat akal masyarakat agar tidak bisa tumbuh dengan baik dalam memakmurkan bumi. Implikasinya, orang-orang pada masyarakat tersebut akan terikat atau terkurung pada pengaturan segelintir orang tanpa masing-masing berkemampuan berpegang pada tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW, sedangkan seharusnya setiap orang mengembangkan akal agar dapat melaksanakan amanah Allah yang ada pada diri mereka masing-masing secara berjamaah. Setiap orang harus dapat berkembang dengan sebaik-baiknya dalam al-jamaah dengan berpegang teguh pada tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW, tidak berkembang secara liar tanpa arah. Kedua perbuatan yang sama pada tataran berbeda itu merupakan dosa-dosa besar yang harus dihindari masyarakat, karena dampak buruknya bagi masyarakat sangat besar.

Nilai-nilai luhur dalam suatu masyarakat harus disumbangkan oleh setiap pihak. Manakala nilai luhur itu hilang atau terputus pada satu rantai, keseluruhan nilai masyarakat atau perusahaan akan terpengaruh. Nilai-nilai kebaikan yang ada pada masing-masing hendaknya dibina dengan sebaik-baiknya tidak hanya dibina berdasarkan kebaikan pada satu pihak. Memandang bahwa kebaikan hanya ada pada satu pihak demikian seringkali merupakan waham, karena setiap orang yang beriman dan bertaubat dengan benar mempunyai kebaikan. Waham demikian kadangkala terjadi hingga mengeliminasi nilai-nilai kebaikan lain yang sebenarnya telah tumbuh di antara mereka. Dewasa ini terlihat kecenderungan bahwa penghormatan umat manusia lebih diberikan kepada orang-orang yang mendatangkan nilai uang yang lebih besar, sedangkan para pejuang keadilan dan nilai-nilai luhur yang jujur pada masyarakat sulit mendapatkannya secara layak. Orang yang lebih mampu membungkus perjuangan mereka sesuai dengan hawa nafsu umat lebih mudah memperoleh kedudukan di antara masyarakat. Hal-hal demikian terjadi karena kebanyakan masyarakat lebih menumbuhkan masyarakat pada satu aspek berupa kesejahteraan keuangan, dan lebih memperhatikan hawa nafsu mereka daripada akal untuk memahami kehendak Allah.

Orang-orang yang mengenal nafs wahidah diri mereka akan mengetahui nilai-nilai luhur yang harus diperjuangkan berdasarkan tuntunan kitabullah Alquran. Apa yang mereka perjuangkan adalah butir-butir perincian dari suatu ayat dalam kitabullah yang dijelaskan kepada mereka. Kekayaan yang harus diberikan kepada orang-orang di sekitar mereka adalah kekayaan sebagaimana al-bayaan yang diturunkan Allah dan ayat-ayat yang terkait. Barangkali seseorang tidak mempunyai kemampuan untuk menjelaskan seluruh kandungan dalam kitabullah Alquran, maka al-bayaan yang mereka terima itulah yang seharusnya diberikan sebagai kekayaan bagi orang-orang yang ada di sekitar mereka. Hendaknya umat mensikapi dengan bijak tidak berlebihan, bahwa seseorang yang mengenal nafs wahidah tidaklah mempunyai pengetahuan yang lengkap tentang kebenaran kecuali Rasulullah SAW.

Kekayaan bathiniah yang dapat masyarakat peroleh dari orang demikian yang paling utama adalah al-bayan yang diturunkan. Penjelasan dari orang demikian harus diperhatikan berdasarkan ayat dalam kitabullah tidak boleh menyimpang. Orang yang mengenal nafs wahidah hanyalah seorang manusia yang diberi kemampuan mempunyai pengetahuan yang lebih luas dan tinggi, bukan menjadikan mereka sebagai makhluk yang tidak mungkin salah. Ada aturan yang diberikan kepada orang yang mengenal nafs, bahwa mereka tidak boleh mengganti yang baik dengan yang buruk dan tidak boleh memakan sebagian harta yang dibagikan bersama dengan harta mereka sendiri. Aturan demikian diturunkan Allah tentulah karena ada kemungkinan bahwa seseorang melakukan hal yang dilarang tersebut. Benar atau salahnya seseorang dalam hal ini akan dapat diketahui bila setiap orang berpegang pada kitabullah Alquran.

Manakala seseorang tidak memperhatikan al-bayaan yang dapat diberikan oleh orang demikian, ia kehilangan suatu potensi kekayaan yang diperuntukkan bagi diri mereka. Orang yang mengetahui kebenaran dari al-bayaan dan mengikutinya pada dasarnya memperoleh kesempatan membentuk wadah kekayaan, dan orang yang tidak dapat merasakan kebenaran yang mereka sampaikan tidak akan dapat membentuk wadah. Kemakmuran masyarakat akan terbentuk manakala ada orang-orang di antara mereka yang membentuk wadah-wadah kekayaan berdasarkan albayaan dan kemudian memperoleh kesempatan untuk mewujudkan dalam bentuk kekayaan di tingkat duniawi. Kekayaan di tingkat duniawi yang dapat diperoleh tanpa ada wadah kekayaan sebenarnya mengandung banyak keburukan, sedangkan wadah kekayaan bathin saja belum tentu dapat mewujud di alam dunia.

Mewujudkan Rezeki Dzahiriah

Wadah kekayaan bathiniah yang ada pada diri seseorang harus diwujudkan melalui langkah yang ditentukan. Ada langkah-langkah lain yang harus dilakukan agar harta bathin terwujud dalam bentuk lahir. Langkah-langkah demikian sangat terkait dengan pembinaan perempuan suatu bangsa dan keluarga. Setiap perempuan hendaknya dibina untuk menjadi thayib bagi pasangan mereka, dan dapat membentuk keluarga yang baik. Kethayyiban para perempuan terhadap suaminya akan mendatangkan wujud-wujud kekayaan duniawi. Kethayiban itu juga akan menyatukan umat manusia pada kebenaran hingga mengenal kedudukan dirinya dalam al-jamaah. Penyatuan seorang laki-laki dengan isterinya yang thayib merupakan antar muka yang harus dibentuk manusia sebagai makhluk sosial, maka pemakmuran bumi akan terwujud melalui kelahiran-kelahiran di alam bendawi.

﴾۳﴿وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku setimbang terhadap para yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang sesuai bagi kalian; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (QS An-Nisaa : 3)

Memberikan harta para yatim terletak di antara ayat tentang nafs wahidah dan ayat tentang pernikahan. Hal itu menunjukkan bahwa amal itu merupakan bagian inti dari agama, yaitu di antara pernikahan dan nafs wahidah. Memberikan harta pada para yatim merupakan amanah utama yang harus ditunaikan oleh setiap manusia untuk kembali kepada Allah. Adapun bentuk-bentuk amanah itu masing-masing berbeda antara satu orang dengan orang lain, tetapi cara yang harus ditempuh sama yaitu mengenal nafs wahidah dan melakukan pernikahan dengan perempuan yang thayib. Perintah pernikahan ta’addud pada ayat di atas terutama ditujukan kepada orang-orang yang telah mengenal nafs wahidah dirinya. Walaupun demikian, sebenarnya setiap pernikahan akan mendatangkan media yang sangat baik dalam mewujudkan kekayaan yang ada dalam diri manusia. Pada orang yang belum dapat berlaku adil, perintah pernikahan pada ayat di atas berupa pernikahan monogamis dan pada orang yang telah mampu berlaku adil, perintah pernikahan berupa ta’addud agar seseorang dapat menunaikan kehendak-kehendak Allah yang banyak.

Pernikahan menjadi suatu cara yang akan membantu terwujudnya kekayaan di bumi berdasarkan wadah yang terbentuk pada diri manusia. Seseorang yang harus membentuk wadah kekayaan pada umatnya akan mengalami kesulitan dalam mewujudkannya bagi umat. Pengandaian bahwa seseorang tidak dapat berlaku setimbang pada ayat di atas merupakan firman Allah yang Maha Mengetahui, yang dapat dibaca bahwa seseorang pasti akan mengalami kesulitan dalam membentuk kesetimbangan pada umat yang yatim, hanya saja seseorang mungkin belum menemukan atau telah menemukan kesulitan itu. Pengandaian jika tidak dapat berlaku setimbang itu pasti terjadi. Untuk memperoleh kesetimbangan dalam membentuk umatnya, seseorang harus menempuh pernikahan yang baik dengan perempuan yang thayib.

Perempuan pada tingkatan nafs merupakan bagian dari diri laki-laki. Nafs perempuan diciptakan dari bagian nafs laki-laki. Di tingkatan jasmaniah, Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Pada keturunannya, jasmani mereka diciptakan dalam proses kehamilan orang tua masing-masing. Di tingkat nafs, nafs setiap perempuan tetaplah diciptakan dari bagian nafs laki-laki tertentu. Kethayiban seorang laki-laki terhadap perempuan ditentukan terutama berdasarkan nafs asal penciptaan diri yang sama, selama mereka dapat menempuh jalan yang sama. Dalam banyak cerita, pernikahan nafs yang sesuai akan mewujudkan ketenteraman dalam kehidupan. Sebaliknya, banyak kisah pernikahan yang menjadi beban bagi masing-masing pihak yang menikah termasuk orang-orang yang ada di sekitar diri mereka. Apabila seorang laki-laki dan perempuan yang diciptakan dari nafs wahidah yang sama menempuh jalan yang berbeda, tidak jarang perbedaan arah itu menjadi sama dengan pernikahan manakala keduanya mau menempuhnya. Bila setiap pihak bersikeras tidak mau memahami pihak lainnya, perbedaan itu akan menjadi masalah. Manakala seorang laki-laki mengenal nafs dirinya, ia akan mengenali nafs wahidah yang thayib bagi dirinya, maka hendaknya ia menikahi perempuan yang thayib tersebut bila memungkinkan.

Setiap perempuan hendaknya membina diri sebagai perempuan yang thayib bagi suaminya. Hubungannya dengan suami merupakan bentuk perpanjangan dari keterhubungan seseorang terhadap rabb-nya. Seorang laki-laki akan terhubung kepada rabb-nya melalui entitas nafs wahidah, dan laki-laki itu menjadi penghubung isterinya kepada rabb. Thayibnya para perempuan harus diwujudkan dalam bentuk kesediaan menempati kedudukan diri sebagai penolong suaminya, tidak menyombongkan diri dan/atau merendahkan suaminya. Rendah hatinya istri terhadap suami harus terwujud pula dalam sikap hidup, misalnya mampu untuk memahami jihad yang ditempuh suaminya, tidak memandang jihad yang dipilih hanya amal yang sia-sia. Ketidakmampuan seorang perempuan dalam memahami suaminya kadangkala atau seringkali terjadi karena adanya kesombongan atau memandang rendah suaminya. Kesombongan tidak selalu tampak dalam bentuk merendahkan. Ada banyak penyebab lain yang menyebabkann keadaan demikian yang menunjukkan bahwa seorang perempuan belum mau menempati kedudukan dirinya di sisi Allah sebagai penolong suaminya. Setiap perempuan hendaknya membina diri sebagai perempuan yang thayib dalam bentuk kemauan untuk menempati kedudukan diri menolong suaminya. Manakala seorang isteri mau berbakti kepada suaminya, baktinya itu akan dihitung sebagai bakti kepada Allah.







Minggu, 29 Desember 2024

Modal Pemakmuran dan Nafs Wahidah

Allah telah mengutus Rasulullah SAW ke alam dunia untuk menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia dalam beribadah kepada Allah. Hendaknya seluruh umat manusia mengikuti jejak langkah beliau SAW dengan membentuk akhlak al-karimah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Dengan mengikuti Rasulullah SAW, seseorang akan menemukan jalan untuk kembali kepada Allah menjadi hamba yang didekatkan.

Mengikuti Rasulullah SAW akan mendatangkan kemakmuran di bumi. Di antara langkah pemakmuran di bumi adalah membagikan harta-harta milik orang-orang yatim yang berhak atas harta itu. Allah memerintahkan kaum mukminin untuk berlaku demikian dengan tidak menukar sesuatu yang baik dengan yang buruk dan tidak memakan bagian dari harta anak-anak yatim untuk diri sendiri. Harta anak yatim harus dibagikan secara sempurna kepada yang berhak tanpa mengambil bagian dari harta itu atau menukar bagian harta yang baik mereka dengan yang buruk.

﴾۲﴿وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS An-Nisaa : 2)

Perintah membagi harta para yatim pada ayat di atas terutama ditujukan kepada orang-orang beriman yang telah mengenal nafs wahidah. Orang-orang demikian merupakan orang-orang yang telah mempunyai “bapak” yang membimbing diri mereka dalam ibadah kepada Allah dalam wujud nafs wahidah, maka mereka bukan merupakan anak-anak yatim. Berdasarkan keadaan demikian, orang-orang yang belum mengenal nafs wahidah secara makna dapat dikatakan merupakan orang-orang yatim. Ini merupakan makna lebih khusus dari keyatiman, tidak menghilangkan makna bahwa anak-anak yang kehilangan bapak jasmaniah mereka adalah anak-anak yatim.

Setiap orang pada dasarnya mempunyai harta yang diperuntukkan bagi diri mereka, yang akan tersingkap manakala akal mereka menguat. Bentuk harta bagi setiap orang dapat berupa harta benda ataupun harta pengetahuan terhadap kebenaran. Pada tingkat nafs, harta itu berupa pengetahuan tentang kebenaran sedangkan pada tingkat jasmani harta lebih berbentuk pada harta bendawi dan pengetahuan-pengetahuan yang terkait dengan alam duniawi yang mendatangkan harta benda. Harta-harta demikian harus ada pada setiap orang dengan setimbang sesuai dengan keadaan masing-masing. Harta bendawi tanpa disertai dengan pengetahuan akan menjadi sia-sia dan kadangkala berbahaya bagi seseorang. Tanpa disertai pengetahuan kebenaran harta itu tidak mendatangkan kebaikan. Suatu kemenangan perjudian atau warisan tidak akan menjadikan seorang manusia menjadi kaya bila tanpa landasan pengetahuan. Suatu kekayaan membutuhkan pengetahuan sebagai wadah kekayaan yang lebih mendasar. Sebaliknya suatu kekayaan dalam bentuk pengetahuan kebenaran hendaknya diwujudkan pula dalam bentuk kekayaan harta benda. Mewujudkan pengetahuan kebenaran dalam bentuk kekayaan bendawi merupakan suatu kebaikan. Bila tidak dapat diwujudkan, harta demikian tidak akan hilang kecuali pengetahuan itu hanya merupakan waham.

Orang beriman yang mengenal nafs wahidah hendaknya berusaha untuk membagikan harta-harta orang-orang yatim yang ada di dekat mereka. Bila tidak ada harta bendawi yang dititipkan kepadanya, selalu ada harta pengetahuan yang harus diberikan kepada para yatim di antara mereka, dan harta pengetahuan itu akan menjadi wadah harta benda yang akan datang mengikuti. Upaya demikian harus dilakukan dengan sepenuhnya, yaitu memberikan keseluruhan harta seseorang tanpa menukar dengan suatu kebathilan atau memakan sebagian dari harta itu. Orang-orang yatim itu mempunyai akal tersendiri untuk mengolah harta bagian mereka dengan sebaik-baiknya dan harta itu akan membuka pengetahuan-pengetahuan mereka secara lebih luas hingga dapat mengenal nafs wahidah sendiri. Pembagi harta yatim hendaknya tidak mengurangi harta yang diberikan atau memberikan penukar yang akan merusak pertumbuhan akal ahlinya. Suatu pesan salah yang diselipkan dapat dipandang sebagai harta penukar yang dapat merusak pertumbuhan penerima harta. Setiap orang yatim hendaknya dapat diberi bagian harta mereka dengan sepenuhnya dan tanpa menukarnya dengan kebathilan.

Harta yang diperuntukkan bagi orang yatim dan yang tumbuh dari apa yang diusahakan orang yatim dengan harta yang dibagikan itu tidak boleh dimakan oleh pembaginya. Kadangkala seorang pembagi tergoda untuk memandang bahwa harta itu berasal dari pembaginya. Harta itu dan yang tumbuh darinya merupakan hak bagi penerimanya. Pembagi harta tidak boleh menentukan paksa penggunaan harta itu dengan memaksa penerimanya untuk memberikan kepada dirinya. ia hanya boleh mengikuti keputusan dari penerima harta. Adapun bila penerima harta itu memberikan bagian secara sukarela, maka hal itu bukan tindakan memakan harta orang yatim bersama dengan harta sendiri. Penerima harta itu berhak dan harus berusaha untuk bisa mengelola harta mereka mengikuti kehendak Allah, tanpa paksaan dari pembagi harta. Bila belum mampu mengelola harta, barangkali ia sebenarnya belum benar-benar layak memperoleh hartanya, dan ia harus mencari pengajaran tentang hartanya.

Pemakmuran bumi akan terjadi apabila umat manusia tumbuh dengan harta-harta yang tepat bagi diri mereka. Setiap orang dapat berusaha apabila modal-modal yang baik diberikan dengan semestinya. Orang yang mengenal nafs wahidah harus membagikan harta masing-masing manusia dengan benar, dan orang-orang yatim menumbuhkan akal mereka agar layak untuk memperoleh bagian bagi dirinya. Manakala orang yatim belum cukup akalnya, mereka belum dapat menerima bagian untuk mereka, dan nafs wahidah akan mencegah seseorang untuk memberikan bagian harta bagi mereka. Memberikan harta kepada orang yang belum cukup akalnya dapat membahayakan penerimanya.

Menumbuhkan akal adalah memahami ayat-ayat Allah. Akal mempunyai kedudukan di atas pikiran jasmaniah, dan setiap orang berakal adalah orang yang menggunakan pikirannya dengan benar. Pembinaan akal harus dimulai dengan menggunakan pikiran dengan benar. Manakala seseorang mampu menggunakan pikirannya dengan benar, ia akan mengetahui bahwa dirinya mempunyai akal untuk memahami kehendak Allah pada ayat-ayat yang terhampar pada semesta mereka berdasarkan ayat-ayat kitabullah. Tanda akal yang benar adalah manakala seseorang dapat mengetahui perbedaan suatu kebenaran dari sisi Allah dengan pengetahuan-pengetahuan yang bersifat semu atau buruk.

Dalam kehidupan dunia, umat manusia menghadapi banyak bentuk-bentuk pengetahuan baik pengetahuan yang buruk ataupun pengetahuan yang baik. Ketika suatu negara berada pada suatu pertarungan politik, seringkali masyarakat harus menghadapi derasnya pengetahuan-pengetahuan yang buruk dan mereka hanya dapat memilih keburukan yang lebih ringan. Di antara umat islam, kaum khawarij membentuk pemahaman yang buruk menggunakan tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW, dan para ahli bid’ah melaksanakan urusan-urusan mereka sendiri yang mereka pandang baik tanpa berpegang pada tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW. Kadangkala muncul di antara suatu kaum orang yang menyampaikan kebenaran dari sisi Allah. Pikiran yang terbina dengan benar di antara mereka akan dapat mengenali kebenaran dari ayat-ayat Allah yang disampaikan dan membedakannya dengan pikiran-pikiran dari hawa nafsu manusia sekalipun tampak sebagai kebaikan. Manakala belum dapat mengenali demikian, pikiran seseorang belum sempurna untuk menjadi tempat tumbuhnya akal atau mereka akan tumbuh menyimpang. Manakala akal tumbuh, seseorang akan mengenali bobot dari suatu kebenaran atau mereka melihat kebenaran yang muncul dari semesta mereka, dan membangun komitmen terhadap kebenaran dari sisi Allah tidak hanya mengikuti pendapat mereka sendiri.

Apabila orang yang mengenal nafs wahidah menukar harta yang baik milik para yatim dengan harta yang buruk, hal itu akan mendatangkan kerusakan bagi orang yang menerimanya. Demikian pula apabila mereka memakan harta yang harus dibagikan bersama dengan harta mereka sendiri, maka hal itu akan menimbulkan keruwetan dalam masyarakat yang akan mendatangkan kerusakan yang besar. Kedua perbuatan itu merupakan dosa yang besar yang akan mendatangkan kerusakan yang besar bagi umat manusia. Setiap orang harus membina diri dengan pikiran dan akal yang lurus. Seorang penerima harta harus mampu menggunakan akal dalam memanfaatkan harta yang mereka terima untuk maslahat keumatan sesuai dengan jati diri mereka, tidak bergantung terus kepada orang-orang yang membagikan harta kepada mereka. Hal ini tidak berarti seseorang bebas menggunakan hartanya semau sendiri, atau berhak untuk membangun pengetahuan tanpa memperhatikan amar ma’ruf nahy munkar dari orang lain. Sebenarnya pembagi harta itu tidak berhak untuk mengatur penggunaan harta itu, yaitu apabila akal penerima telah mencukupi dan seharusnya demikian. Dengan ketentuan-ketentuan itu, suatu masyarakat akan menjadi makmur karena akal yang tumbuh dan harta duniawi yang mengikuti akal mereka.

Pemakmuran dengan Mengikuti Tuntunan Allah

Suatu pemahaman kebenaran akan mendatangkan pemakmuran bagi suatu negeri, yaitu apabila mereka beriman dan bertakwa kepada Allah dengan kebenaran itu. Suatu kebenaran saja mungkin tidak mendatangkan barakah Allah atas suatu negeri apabila penduduknya tidak beriman dan bertakwa. Sebaliknya boleh jadi penderitaan yang menimpa suatu negeri tidak terangkat dari mereka karena mereka tidak beriman dan bertakwa kepada Allah.

Bentuk keimanan kepada Allah adalah terwujudnya cahaya bagi manusia karena ayat-ayat Allah yang disampaikan kepada mereka, dan ketakwaan dapat berupa terwujudnya amal yang mengikuti pemahaman yang terbangun. Kadangkala suatu ayat Allah disampaikan seseorang kepada kaum tanpa landasan pengetahuan, maka tidak terbentuk suatu pemahaman atas ayat Allah. Sekalipun demikian, manusia tidak boleh mengabaikan ayat Allah yang disampaikan. Apabila manusia tidak memperhatikan ayat-ayat Allah yang disampaikan kepada mereka, mereka bukanlah orang-orang yang beriman. Apabila orang-orang beriman tidak mengikuti pemahaman yang terbangun karena ayat Allah yang disampaikan kepada mereka, mereka orang-orang yang tidak bertakwa. Orang-orang yang melupakan ayat-ayat Allah yang disampaikan kepada mereka sebenarnya sama saja dengan orang-orang yang buta. Di akhirat kelak mereka akan dibangkitkan sebagai orang-orang yang buta sekalipun dahulu dalam kehidupan dunia mereka termasuk orang-orang yang dapat melihat.

﴾۶۲۱﴿قَالَ كَذٰلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذٰلِكَ الْيَوْمَ تُنسَىٰ
Allah berfirman: "Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan". (QS Thaahaa : 126)

Setiap keterbukaan hakikat dari suatu ayat kitabullah merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh umat manusia. Pemakmuran bumi akan terwujud manakala umat manusia memperhatikan ayat-ayat yang diturunkan penjelasannya kepada mereka. Bila manusia tidak memperhatikan ayat-ayat yang telah dijelaskan, mereka akan tertimpa suatu kesempitan dalam kehidupan mereka. Selain itu, ayat-ayat yang terlupakan oleh manusia yang mempunyai hati akan mendatangkan kebutaan di akhirat terutama bagi orang-orang yang mempunyai amanah terkait dengan ayat itu, dan mereka kelak akan menjadi kaum yang dilupakan Allah dan makhluk-makhluk yang mentaati-Nya. Kehidupan mereka di dunia akan mengalami kesulitan, sedangkan di akhirat mereka menjadi kaum yang tidak diperhatikan oleh rabb mereka dan makhluk lainnya.

Banyak hal yang dapat menyebabkan suatu kaum tidak bisa memperhatikan dengan benar ayat-ayat yang disampaikan kepada mereka. Pemahaman yang salah terhadap ayat Allah dapat menyebabkan suatu kaum tidak memahami dengan benar ayat yang dibacakan, sebagaimana kaum khawarij salah dalam memahami ayat kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW. Selain itu kesibukan-kesibukan yang dilakukan suatu kaum tanpa berpegang pada tuntunan kitabullah dapat pula melalaikan manusia untuk memahami tuntunan kitabullah yang disampaikan, sebagaimana para ahli bid’ah sibuk melakukan urusan-urusan yang mungkin mereka pandang baik tanpa memperhatikan tuntunan kitabullah. Manakala suatu tuntunan dari kitabullah dibacakan, mereka merasa telah melaksanakan tuntunan kitabullah tanpa mengetahui ayat kitabullah yang mereka ikuti. Mereka tidak memahami nilai dari tuntunan kitabullah karena mengikuti pendapat mereka sendiri.

Mewujudkan tuntunan ayat kitabullah yang telah terbuka kepada seseorang atau orang-orang di antara suatu kaum akan membuka jalan pemakmuran bagi mereka, dan mengangkat kesempitan kehidupan dari mereka. Umat hendaknya memperhatikan bahwa mungkin saja kesempitan dalam kehidupan merupakan wujud dari pengabaian mereka terhadap tuntunan kitabullah, bukan terjadi karena Allah menghendaki demikian. Kalaupun merupakan kehendak Allah, kehendak itu boleh jadi karena bertujuan mengurangi dosa atau kesalahan. Kembali kepada Allah harus dilakukan dengan memperhatikan tuntunan dari kitabullah dan kauniyah yang terjadi, tidak hanya dilakukan secara emosional saja karena mungkin saja prasangka manusia tidak sama dengan kehendak Allah.

Kadangkala manusia memandang ringan pendapat sendiri yang bertentangan dengan tuntunan kitabullah, dan ia tetap berpegang dengan pendapatnya itu setelah jelas tuntunan kitabullah karena ia lebih menyukai pendapatnya sendiri. Misalnya setelah keadaan seseorang mampu mengenal keberpasangan berdasar nafs wahidah, ia mungkin tetap memilih kebebasan memilih pasangan yang disukai hawa nafsunya. Hal itu sebenarnya menunjukkan ia tidak mau menerima tuntunan kitabullah dan mengikuti keburukan. Hal-hal demikian akan menghambat terwujudnya tuntunan Allah dalam kehidupan manusia, maka kesulitan mungkin akan tetap melanda masyarakat. Lebih sulit lagi, kadangkala seseorang mempunyai kuasa di antara masyarakat untuk menerapkan aturan yang harus diikuti dan ia memilih aturan yang salah. Hal demikian bisa dikatakan mengganti yang baik dengan yang buruk, dan akan mendatangkan kesulitan bagi masyarakat. Terangkatnya kesempitan akan terjadi bila manusia mengikuti tuntunan Allah, dan pemakmuran akan terjadi dengan lebih baik bila setiap orang mengikuti tuntunan Allah.

Untuk dapat mengikuti tuntunan Allah, setiap orang harus membina akal dan pikirannya. Pikiran setiap orang harus dapat merasakan kebaikan dari sesuatu yang sampai kepada diri mereka, setidaknya dapat membedakan sesuatu yang thayyib dengan yang khabits. Thayib adalah kebaikan yang datang dari sisi Allah walaupun ringan, sedangkan khabits merupakan kebenaran-kebenaran yang hanya mengikuti hawa nafsu atau justru syaitan walaupun tampak tinggi atau rumit. Apabila seseorang belum bisa merasakan perbedaan keduanya pada sesuatu yang sampai kepada mereka, hal itu menunjukkan pikiran mereka masih lemah dan akal untuk memahami kehendak Allah yang mungkin tumbuh di atas pikiran itu sangat mungkin akan menyimpang. Apabila seseorang telah mempunyai kemampuan merasakan yang thayib dibandingkan yang khabits, maka akal mereka akan tumbuh dengan baik. Akal yang tumbuh demikian akan layak untuk memperoleh harta yang diperuntukkan bagi mereka.

Memberikan pengetahuan kepada para yatim merupakan harta dalam bentuk bathin. Ada langkah-langkah lain yang harus dilakukan agar harta bathin terwujud dalam bentuk lahir. Langkah-langkah demikian sangat terkait dengan pembinaan perempuan bangsa dan keluarga. Setiap perempuan hendaknya dibina untuk menjadi thayib bagi pasangan mereka, dan dapat membentuk keluarga yang baik. Kethayyiban akan menyatukan umat manusia pada kebenaran, dan penyatuan itu terjadi manakala seseorang mengenal kedudukan dirinya dalam al-jamaah. Penyatuan itu juga seharusnya berimbas dengan merangkul orang lain untuk berjamaah. Pekerjaan-pekerjaan pemakmuran harus dilakukan dari tingkat kebijakan-kebijakan dasar hingga pekerjaan-pekerjaan praktis produksi dan operasional perawatan. Harus pula dipahami bahwa dalam agama, ada orang-orang yang amalnya berupa doa-doa bagi orang lain, tidak harus terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan praktis operasional. Rezeki bagi mereka mengalir melalui orang lain. Hal ini harus dipahami oleh setiap pihak, bahwa sangat banyak variasi amal shalih yang harus dikerjakan oleh manusia. Dalam semua variasi yang mungkin, setiap orang harus berusaha menemukan bentuk amal shalih yang tepat bagi dirinya, tidak mencela amal-amal orang lain yang tidak dipahami.



Jumat, 27 Desember 2024

Perintah Pernikahan dan Ta’addud

Allah telah mengutus Rasulullah SAW ke alam dunia untuk menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia dalam beribadah kepada Allah. Hendaknya seluruh umat manusia mengikuti jejak langkah beliau SAW dengan membentuk akhlak al-karimah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Dengan mengikuti Rasulullah SAW, seseorang akan menemukan jalan untuk kembali kepada Allah menjadi hamba yang didekatkan.

Di antara langkah mengikuti Rasulullah SAW adalah membagikan harta-harta milik orang-orang yatim yang berhak atas harta itu. Allah memerintahkan kaum mukminin untuk berlaku demikian dengan tidak menukar sesuatu yang baik dengan yang buruk dan tidak memakan bagian dari anak-anak yatim untuk diri sendiri. Harta anak yatim harus dibagikan secara sempurna kepada yang berhak tanpa mengambil bagian dari harta itu atau menukar bagian harta yang baik mereka dengan yang buruk.

Perintah membagi harta anak yatim secara hakikat ditujukan kepada orang-orang beriman yang telah mengenal nafs wahidah mereka. Orang-orang demikian merupakan orang-orang yang telah mempunyai “bapak” yang membimbing diri mereka dalam ibadah kepada Allah dalam wujud nafs wahidah, maka mereka bukan merupakan anak-anak yatim. Berdasarkan keadaan demikian, orang-orang yang belum mengenal nafs wahidah secara makna dapat dikatakan merupakan orang-orang yatim. Ini makna lebih khusus dari keyatiman, tidak menghilangkan makna bahwa anak-anak yang kehilangan bapak jasmaniah mereka adalah anak-anak yatim. Setiap orang pada dasarnya mempunyai harta yang diperuntukkan bagi diri mereka, yang akan tersingkap manakala akal mereka menguat.

Orang-orang yang telah mengenal nafs wahidah diperintahkan untuk membagikan harta-harta milik orang-orang yatim tanpa menukar yang baik dengan yang buruk dan tidak memakan harta mereka. Harta milik anak-anak yatim yang mereka bagikan tidak boleh dikurangi oleh yang membagikan, apalagi dikatakan sebagai milik yang membagikan. Harta yang dibagikan itu adalah milik orang yatim. Bahkan orang yang membagikan tidak boleh menukar harta yang baik dari para yatim dengan harta yang buruk. Sekalipun berjumlah sama, harta yang baik milik para yatim harus dibagikan tanpa menukarnya dengan yang buruk. Orang-orang yang telah mengenal nafs wahidah harus bersungguh-sungguh melihat dengan benar hak-hak orang lain yang harus dibagikan tidak menukarnya dan tidak memakannya, apalagi mengira bahwa itu adalah hak dirinya yang berperan membagikan.

Membagikan harta kepada para yatim yang berhak bukanlah tugas yang ringan. Seseorang mungkin tidak mengetahui secara persis pemilik dari suatu harta tertentu sehingga ia menjadi mudah untuk berbuat tidak setimbang dalam membagikan harta. Apabila seseorang merasa takut untuk berbuat tidak setimbang terhadap para yatim, maka hendaknya mereka menikah dengan wanita-wanita yang sesuai bagi mereka dalam jumlah dua, tiga atau empat. Hal itu berlaku bila seseorang dapat berlaku adil. Apabila seseorang tidak dapat atau takut tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya mereka menikah hanya dengan seorang perempuan saja.

﴾۳﴿وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku setimbang terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang sesuai bagi kalian: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisaa’ : 3)

Pernikahan bukanlah semata sarana bagi manusia untuk menyalurkan hasrat badaniah atau kecintaan hawa nafsu terhadap lawan jenis, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai sarana bagi seseorang untuk berbuat setimbang dalam membagikan harta kepada para yatim yang berhak. Hal ini terjadi karena perempuan merupakan pembawa khazanah duniawi bagi suami-suami mereka. Tanpa suatu pernikahan dengan wanita yang membawa khazanah yang sesuai, seorang laki-laki akan kesulitan untuk membagikan harta bagi para yatim di antara umat mereka. Tidak jarang seseorang justru merasa memperoleh beban suatu pernikahan akibat buruknya pernikahan yang terbentuk. Manakala seseorang menikah hanya karena hasrat badaniah dan hawa nafsu, potensi masalah yang bisa memperburuk pernikahan akan sangat besar.

Allah memerintahkan orang beriman untuk menikahi dua, tiga atau empat wanita yang sesuai bagi diri orang beriman itu dengan suatu syarat bahwa laki-laki itu adil terhadap para perempuan yang menjadi isterinya. Adil menunjukkan adanya kemampuan untuk mendudukkan para perempuan itu secara tepat bagi dirinya. Dalam konteks pembawa khazanah, para perempuan adalah gudang-gudang harta yang diamankan dengan kunci-kunci dan inventori tentang harta yang tersimpan di dalamnya, maka laki-laki yang adil adalah laki-laki yang memiliki kunci-kunci gudang yang sesuai untuk membukanya dan dapat mengetahui inventori harta-harta yang terdapat didalamnya. Dengan adanya prinsip keadilan demikian, seorang laki-laki diperintahkan untuk melakukan ta’addud menikah dengan dua, tiga atau empat wanita yang sesuai, karena pernikahan mereka itu akan membuka harta-harta yang telah tersimpan bagi umat mereka.

Apabila seorang beriman belum mempunyai keadilan, Allah memerintahkan mereka untuk menikah dengan satu perempuan saja, atau menikahi budak-budak yang mereka miliki. Orang-orang yang belum mampu mengenali khazanah yang ada dalam diri perempuan tidak dilarang untuk menikah, tetapi hendaknya menikah dengan satu perempuan saja atau banyak perempuan dari kalangan budak yang mereka miliki. Bukan hanya boleh menikah, tetapi hendaknya mereka menikah, yaitu menikah dengan satu orang perempuan merdeka saja. Menikah dengan banyak wanita dalam satu rentang waktu yang sama membutuhkan pengetahuan tentang keadilan yang harus diwujudkan bersama mereka melalui pernikahan. Suatu pernikahan akan menjadikan orang-orang beriman dapat mengenali khazanah yang tersimpan pada diri isterinya.

Pernikahan dengan satu perempuan yang dilakukan tanpa suatu pengetahuan keadilan harus dilakukan dengan mempertimbangkan keberjodohan berdasarkan penciptaan nafs wahidah, tidak boleh dilakukan hanya untuk tujuan bersenang-senang. Dalam berbagai keadaan, fungsi utama pernikahan utamanya adalah mengalirkan khazanah kekayaan yang tersimpan pada diri perempuan kepada umat manusia. Fungsi demikian akan dapat terjadi manakala terdapat kesesuaian penciptaan antara seorang laki-laki dengan isterinya. Bila fitrah diri antara pasangan berjauhan, akan sedikit khazanah yang dapat dialirkan, dan masalah tidak perlu yang akan muncul akan semakin besar. Ketika fitrah diri pasangan berdekatan maka mungkin akan banyak masalah-masalah yang terjadi, tetapi masalah itu akan berfungsi membuka suatu persoalan tertentu, bukan suatu masalah yang tidak perlu.

Pernikahan ta’addud seringkali bersifat perintah. Seorang yang mengenal nafs wahidah dirinya akan mengenali pula pasangan-pasangan nafs wahidah dirinya pada perempuan-perempuan tertentu. Kadangkala seseorang tidak terlalu memperhatikan perempuan pasangan nafs wahidah yang belum dinikahi hingga muncul suatu perintah untuk memperhatikan perempuan itu atau perintah untuk menikahinya. Perintah ta’addud yang benar diturunkan kepada orang-orang yang telah mengenal nafs wahidah dirinya karena ta’addud itu akan membantunya mengalirkan khazanah yang terkandung pada diri pasangannya kepada umat mereka. Seseorang tidak perlu mencari-cari perempuan jodohnya untuk melakukan pernikahan ta’addud karena pengetahuan tentang hal itu akan terbuka dengan sendirinya. Tidak jarang muncul suatu dorongan hawa nafsu pada orang beriman untuk melakukan ta’addud hingga seolah seseorang merasa memperoleh perintah untuk melakukan ta’addud, maka hal demikian belum tentu termasuk dalam perintah ta’addud pada ayat di atas. Hal ini tidak menunjukkan haramnya ta’addud dalam kasus demikian, tetapi hanya menunjukan bahwa petunjuk demikian tidak termasuk dalam perintah pada ayat di atas. Mungkin saja demikian itu merupakan petunjuk perjodohan yang akan membina seseorang untuk mengenal nafs wahidah.

Kadangkala seseorang berkeinginan untuk melakukan ta’addud dengan landasan logika pikiran bahwa ia mampu memberi nafkah kepada sejumlah keluarga yang harus ditanggung. Hal demikian merupakan landasan yang lemah. Manakala seseorang belum mengenal nafs wahidah, ia belum mengetahui khazanah dalam diri perempuan yang diinginkan, atau ia belum mengetahui keadilan. Maka perintah menikah ta’addud itu tidak berlaku dan perintah untuk menikahi satu perempuan itu yang berlaku. Pengibaratan bahwa dirinya adalah mobil yang dapat mengangkut penumpang lebih banyak bukanlah suatu landasan melakukan ta’addud, dan setiap orang harus mengambil landasan ta’addud dengan pengibaratan bahwa perempuan adalah gudang yang harus dibuka dengan kuncinya, maka ia harus mengenali kunci untuk membukanya. Landasan keadilan merupakan landasan paling baik dalam melakukan pernikahan ta’addud mengikuti perintah Allah, tanpa konklusi berlebihan untuk mengharamkan bentuk-bentuk pernikahan ta’addud yang telah terjadi.

Kunci Kebaikan dan Kejahatan

Orang beriman hendaknya mematuhi perintah menikah dan perintah untuk melakukan ta’addud untuk mengalirkan khazanah pada manusia kepada umatnya, tidak mengikuti keinginannya sendiri. Seringkali penolakan terhadap perintah demikian muncul dari kaum isteri karena mengikuti hawa nafsu mereka sendiri. Kadangkala seorang suami merasa enggan untuk melakukan pernikahan ta’addud hingga perintah itu jelas. Tidak jarang suatu kaum menentang pernikahan ta’addud tanpa suatu pedoman yang jelas hingga menghalangi pengaliran khazanah yang akan menjadi pemakmuran bagi mereka. Lebih buruk lagi, suatu kaum mungkin saja menentukan kehalalan atau keharaman suatu pernikahan di antara mereka tanpa berpegang pada tuntunan yang jelas dari kitabullah atau sunnah Rasulullah SAW hingga mereka justru menutup pintu-pintu kebaikan dan membuka pintu-pintu kejahatan karena kebodohan mereka, berbuat kerusakan yang besar dengan aturan yang tidak mempunyai dasar tuntunan.

Masyarakat harus dibina untuk berpegang pada pengetahuan sesuai cara pandang tuntunan kitabullah dalam urusan pernikahan terutama pernikahan ta’addud. Pernikahan merupakan jalan pengaliran khazanah diri manusia untuk memberikan manfaat yang sebaik-baiknya kepada umat manusia. Hendaknya setiap pernikahan ta’addud dinilai berdasarkan cara pandang kitabullah, tidak dihakimi secara membuta tanpa mempertimbangkan kasus-kasus yang terjadi berdasarkan kitabullah. Keinginan seseorang terhadap pernikahan ta’addud hendaknya ditimbang dengan sebaik-baiknya pada setiap kasus, karena boleh jadi mereka menutup pintu-pintu kebaikan yang seharusnya mengalir melalui suatu pernikahan karena pertimbangan bodoh atau serampangan mereka, dan justru membuka pintu-pintu kejahatan dengan perbuatan mereka.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ هَذَا الْخَيْرَ خَزَائِنُ وَلِتِلْكَ الْخَزَائِنِ مَفَاتِيحُ فَطُوبَى لِعَبْدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ مِفْتَاحًا لِلْخَيْرِ مِغْلَاقًا لِلشَّرِّ وَوَيْلٌ لِعَبْدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ مِفْتَاحًا لَلشَّرِّ مِغْلَاقًا لِلْخَيْرِ
dari Sahl bin Sa'd bahwa Rasulullah SAW berabda: "Sesungguhnya kebaikan ini merupakan lumbung, sementara lumbung itu memiliki kunci-kunci. Maka beruntunglah bagi seorang hamba yang telah Allah jadikan sebagai kunci pembuka kebaikan dan penutup bagi kejahatan. Dan celakah seorang hamba yang Allah jadikan sebagai kunci pembuka kejahatan dan penutup bagi kebaikan." (HR Ibnu Majah 234)

Hadits di atas sangat terkait dengan perintah pernikahan baik ta’addud ataupun pernikahan tunggal. Setiap pernikahan yang mengikuti tuntunan Allah adalah pembuka bagi kebaikan. Pembuka kebaikan tidak terbatas pada pernikahan, tetapi pernikahan merupakan kunci pembuka kebaikan yang terbesar bagi umat manusia. Keberadaan lumbung kebaikan itu bagi seorang hamba serupa dengan keberadaan isteri, akan terlihat manakala seorang hamba memahami khazanah isterinya. Syaitan mengambil pernikahan sebagai medan pembuka fitnah yang terbesar bagi umat manusia dengan merusak kaidah-kaidah dan nilai-nilai luhur yang seharusnya diperoleh melalui pernikahan. Bila umat manusia tidak memperhatikan tuntunan-tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW dalam pernikahan, mereka bisa saja dimanfaatkan syaitan atas ijin Allah, atau bahkan dijadikan Allah untuk menjadi kunci pembuka kejahatan dan penutup kebaikan.

Ada hamba Allah yang celaka karena dijadikan Allah sebagai kunci pembuka kejahatan dan penutup kebaikan, sedangkan umat manusia memandangnya sebagai hamba Allah. Beruntunglah bagi hamba yang Allah jadikan sebagai kunci-kunci pembuka kebaikan dan penutup bagi kejahatan, dan celakalah orang yang Allah jadikan sebagai orang-orang yang menjadi kunci pembuka kejahatan dan penutup bagi kebaikan. Sekalipun Allah yang menjadikannya, para hamba yang membuka pintu kejahatan dan menutup pintu kebaikan akan menjadi orang yang celaka. Penghambaan diri seseorang tidak serta merta menjadikan diri masing-masing sebagai orang yang beruntung. Setiap orang harus berusaha untuk memahami kehendak Allah hingga mendatangkan rahmat Allah sehingga seseorang menjadi orang-orang yang beruntung.

Kehadiran orang-orang yang berseberangan demikian kadangkala tidak terlihat oleh umat manusia karena keberadaan mereka secara bersamaan sedangkan umat manusia dalam keadaan bodoh. Manakala seseorang hamba yang beruntung berusaha untuk membuka pintu kebaikan, pintu kebaikan itu kemudian ditutup oleh hamba yang lain. Manakala seorang hamba berusaha menutup pintu kejahatan, pintu kejahatan itu kemudian dibuka kembali oleh hamba yang lain. Ketika dua orang hamba saling meniadakan hasil dari masing-masing pihak, mungkin masyarakat hanya bisa menonton tanpa mengetahui apa yang harus mereka lakukan karena kebodohan mereka, maka hasil-hasil berupa kebaikan itu tidak muncul bagi mereka sedangkan kejahatan itu juga tidak muncul karena ditahan pula oleh satu pihak. Apabila masyarakat berpegang pada tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW, mereka akan mengetahui upaya apa yang seharusnya mereka dukung untuk mendatangkan kebaikan bagi umat.

Kaum isteri berperan besar dalam proses mengalirnya kebaikan bagi umat manusia. Manakala isteri para pembuka kebaikan itu bersikap membuat kesulitan terhadap upaya suaminya, kebaikan itu akan sulit mengalir bagi umatnya dan kejahatan akan mudah terjadi. Sekalipun berakal lemah, setiap isteri harus dapat membangun pemahaman yang baik terhadap jihad suaminya sehingga dapat mendukung suaminya untuk mengalirkan kebaikan bagi umat mereka. Dalam beberapa hal, dukungan itu kadangkala harus berbentuk kerelaan terhadap suaminya untuk menikah ta’addud. Dalam hal demikian, perempuan yang sesuai dengan seorang laki-laki tetapi belum menjadi isteri harus berusaha bersikap sebagaimana isteri, dan kerelaannya bernilai sama dengan kerelaan seorang isteri. Apabila seorang isteri menghalangi suaminya untuk melaksanakan perintah Allah berupa pernikahan ta’addud, ia bisa tergolong pada orang yang menghalangi pintu kebaikan atau bahkan mungkin membuka pintu kejahatan.

Kaum perempuan harus dibina untuk dapat mengikuti perintah Allah tidak hanya mengikuti keinginan sendiri. Manakala khazanah dalam diri mereka dapat dimunculkan oleh suaminya, hal itu bisa menjadi bukti bahwa suaminya adalah seseorang yang tidak lagi yatim dalam hubungannya kepada Allah. Ia mendapat perintah untuk membagikan harta para yatim yang berhak atas khazanahnya. Manakala suaminya memperoleh petunjuk untuk ta’addud, petunjuk itu merupakan perintah Allah sebagaimana ayat di atas. Seorang isteri mungkin berkeinginan menyangkal petunjuk ta’addud demikian. Manakala tidak ada bukti bahwa khazanah dalam diri isteri belum dapat dialirkan suaminya kepada umat, mungkin penyangkalan itu tidak berbahaya, walaupun mungkin saja ia telah menyangkal suatu petunjuk yang mendatangkan kebaikan yang banyak. Manakala ia mengetahui bahwa suaminya telah mengalirkan khazanah dirinya kepada umat, hendaknya ia memandang bahwa petunjuk itu merupakan perintah Allah, atau ia benar-benar menyelisihi perintah Allah. Tidak boleh seseorang lebih mengutamakan hawa nafsu dirinya daripada perintah Allah.