Allah telah mengutus Rasulullah SAW ke alam dunia untuk menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia dalam beribadah kepada Allah. Hendaknya seluruh umat manusia mengikuti jejak langkah beliau SAW dengan membentuk akhlak al-karimah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Dengan mengikuti Rasulullah SAW, seseorang akan menemukan jalan untuk kembali kepada Allah menjadi hamba yang didekatkan.
Di antara langkah mengikuti Rasulullah SAW adalah membagikan harta-harta milik orang-orang yatim yang berhak atas harta itu. Allah memerintahkan kaum mukminin untuk berlaku demikian dengan tidak menukar sesuatu yang baik dengan yang buruk dan tidak memakan bagian dari anak-anak yatim untuk diri sendiri. Harta anak yatim harus dibagikan secara sempurna kepada yang berhak tanpa mengambil bagian dari harta itu atau menukar bagian harta yang baik mereka dengan yang buruk.
Perintah membagi harta anak yatim secara hakikat ditujukan kepada orang-orang beriman yang telah mengenal nafs wahidah mereka. Orang-orang demikian merupakan orang-orang yang telah mempunyai “bapak” yang membimbing diri mereka dalam ibadah kepada Allah dalam wujud nafs wahidah, maka mereka bukan merupakan anak-anak yatim. Berdasarkan keadaan demikian, orang-orang yang belum mengenal nafs wahidah secara makna dapat dikatakan merupakan orang-orang yatim. Ini makna lebih khusus dari keyatiman, tidak menghilangkan makna bahwa anak-anak yang kehilangan bapak jasmaniah mereka adalah anak-anak yatim. Setiap orang pada dasarnya mempunyai harta yang diperuntukkan bagi diri mereka, yang akan tersingkap manakala akal mereka menguat.
Orang-orang yang telah mengenal nafs wahidah diperintahkan untuk membagikan harta-harta milik orang-orang yatim tanpa menukar yang baik dengan yang buruk dan tidak memakan harta mereka. Harta milik anak-anak yatim yang mereka bagikan tidak boleh dikurangi oleh yang membagikan, apalagi dikatakan sebagai milik yang membagikan. Harta yang dibagikan itu adalah milik orang yatim. Bahkan orang yang membagikan tidak boleh menukar harta yang baik dari para yatim dengan harta yang buruk. Sekalipun berjumlah sama, harta yang baik milik para yatim harus dibagikan tanpa menukarnya dengan yang buruk. Orang-orang yang telah mengenal nafs wahidah harus bersungguh-sungguh melihat dengan benar hak-hak orang lain yang harus dibagikan tidak menukarnya dan tidak memakannya, apalagi mengira bahwa itu adalah hak dirinya yang berperan membagikan.
Membagikan harta kepada para yatim yang berhak bukanlah tugas yang ringan. Seseorang mungkin tidak mengetahui secara persis pemilik dari suatu harta tertentu sehingga ia menjadi mudah untuk berbuat tidak setimbang dalam membagikan harta. Apabila seseorang merasa takut untuk berbuat tidak setimbang terhadap para yatim, maka hendaknya mereka menikah dengan wanita-wanita yang sesuai bagi mereka dalam jumlah dua, tiga atau empat. Hal itu berlaku bila seseorang dapat berlaku adil. Apabila seseorang tidak dapat atau takut tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya mereka menikah hanya dengan seorang perempuan saja.
﴾۳﴿وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku setimbang terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang sesuai bagi kalian: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisaa’ : 3)
Pernikahan bukanlah semata sarana bagi manusia untuk menyalurkan hasrat badaniah atau kecintaan hawa nafsu terhadap lawan jenis, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai sarana bagi seseorang untuk berbuat setimbang dalam membagikan harta kepada para yatim yang berhak. Hal ini terjadi karena perempuan merupakan pembawa khazanah duniawi bagi suami-suami mereka. Tanpa suatu pernikahan dengan wanita yang membawa khazanah yang sesuai, seorang laki-laki akan kesulitan untuk membagikan harta bagi para yatim di antara umat mereka. Tidak jarang seseorang justru merasa memperoleh beban suatu pernikahan akibat buruknya pernikahan yang terbentuk. Manakala seseorang menikah hanya karena hasrat badaniah dan hawa nafsu, potensi masalah yang bisa memperburuk pernikahan akan sangat besar.
Allah memerintahkan orang beriman untuk menikahi dua, tiga atau empat wanita yang sesuai bagi diri orang beriman itu dengan suatu syarat bahwa laki-laki itu adil terhadap para perempuan yang menjadi isterinya. Adil menunjukkan adanya kemampuan untuk mendudukkan para perempuan itu secara tepat bagi dirinya. Dalam konteks pembawa khazanah, para perempuan adalah gudang-gudang harta yang diamankan dengan kunci-kunci dan inventori tentang harta yang tersimpan di dalamnya, maka laki-laki yang adil adalah laki-laki yang memiliki kunci-kunci gudang yang sesuai untuk membukanya dan dapat mengetahui inventori harta-harta yang terdapat didalamnya. Dengan adanya prinsip keadilan demikian, seorang laki-laki diperintahkan untuk melakukan ta’addud menikah dengan dua, tiga atau empat wanita yang sesuai, karena pernikahan mereka itu akan membuka harta-harta yang telah tersimpan bagi umat mereka.
Apabila seorang beriman belum mempunyai keadilan, Allah memerintahkan mereka untuk menikah dengan satu perempuan saja, atau menikahi budak-budak yang mereka miliki. Orang-orang yang belum mampu mengenali khazanah yang ada dalam diri perempuan tidak dilarang untuk menikah, tetapi hendaknya menikah dengan satu perempuan saja atau banyak perempuan dari kalangan budak yang mereka miliki. Bukan hanya boleh menikah, tetapi hendaknya mereka menikah, yaitu menikah dengan satu orang perempuan merdeka saja. Menikah dengan banyak wanita dalam satu rentang waktu yang sama membutuhkan pengetahuan tentang keadilan yang harus diwujudkan bersama mereka melalui pernikahan. Suatu pernikahan akan menjadikan orang-orang beriman dapat mengenali khazanah yang tersimpan pada diri isterinya.
Pernikahan dengan satu perempuan yang dilakukan tanpa suatu pengetahuan keadilan harus dilakukan dengan mempertimbangkan keberjodohan berdasarkan penciptaan nafs wahidah, tidak boleh dilakukan hanya untuk tujuan bersenang-senang. Dalam berbagai keadaan, fungsi utama pernikahan utamanya adalah mengalirkan khazanah kekayaan yang tersimpan pada diri perempuan kepada umat manusia. Fungsi demikian akan dapat terjadi manakala terdapat kesesuaian penciptaan antara seorang laki-laki dengan isterinya. Bila fitrah diri antara pasangan berjauhan, akan sedikit khazanah yang dapat dialirkan, dan masalah tidak perlu yang akan muncul akan semakin besar. Ketika fitrah diri pasangan berdekatan maka mungkin akan banyak masalah-masalah yang terjadi, tetapi masalah itu akan berfungsi membuka suatu persoalan tertentu, bukan suatu masalah yang tidak perlu.
Pernikahan ta’addud seringkali bersifat perintah. Seorang yang mengenal nafs wahidah dirinya akan mengenali pula pasangan-pasangan nafs wahidah dirinya pada perempuan-perempuan tertentu. Kadangkala seseorang tidak terlalu memperhatikan perempuan pasangan nafs wahidah yang belum dinikahi hingga muncul suatu perintah untuk memperhatikan perempuan itu atau perintah untuk menikahinya. Perintah ta’addud yang benar diturunkan kepada orang-orang yang telah mengenal nafs wahidah dirinya karena ta’addud itu akan membantunya mengalirkan khazanah yang terkandung pada diri pasangannya kepada umat mereka. Seseorang tidak perlu mencari-cari perempuan jodohnya untuk melakukan pernikahan ta’addud karena pengetahuan tentang hal itu akan terbuka dengan sendirinya. Tidak jarang muncul suatu dorongan hawa nafsu pada orang beriman untuk melakukan ta’addud hingga seolah seseorang merasa memperoleh perintah untuk melakukan ta’addud, maka hal demikian belum tentu termasuk dalam perintah ta’addud pada ayat di atas. Hal ini tidak menunjukkan haramnya ta’addud dalam kasus demikian, tetapi hanya menunjukan bahwa petunjuk demikian tidak termasuk dalam perintah pada ayat di atas. Mungkin saja demikian itu merupakan petunjuk perjodohan yang akan membina seseorang untuk mengenal nafs wahidah.
Kadangkala seseorang berkeinginan untuk melakukan ta’addud dengan landasan logika pikiran bahwa ia mampu memberi nafkah kepada sejumlah keluarga yang harus ditanggung. Hal demikian merupakan landasan yang lemah. Manakala seseorang belum mengenal nafs wahidah, ia belum mengetahui khazanah dalam diri perempuan yang diinginkan, atau ia belum mengetahui keadilan. Maka perintah menikah ta’addud itu tidak berlaku dan perintah untuk menikahi satu perempuan itu yang berlaku. Pengibaratan bahwa dirinya adalah mobil yang dapat mengangkut penumpang lebih banyak bukanlah suatu landasan melakukan ta’addud, dan setiap orang harus mengambil landasan ta’addud dengan pengibaratan bahwa perempuan adalah gudang yang harus dibuka dengan kuncinya, maka ia harus mengenali kunci untuk membukanya. Landasan keadilan merupakan landasan paling baik dalam melakukan pernikahan ta’addud mengikuti perintah Allah, tanpa konklusi berlebihan untuk mengharamkan bentuk-bentuk pernikahan ta’addud yang telah terjadi.
Kunci Kebaikan dan Kejahatan
Orang beriman hendaknya mematuhi perintah menikah dan perintah untuk melakukan ta’addud untuk mengalirkan khazanah pada manusia kepada umatnya, tidak mengikuti keinginannya sendiri. Seringkali penolakan terhadap perintah demikian muncul dari kaum isteri karena mengikuti hawa nafsu mereka sendiri. Kadangkala seorang suami merasa enggan untuk melakukan pernikahan ta’addud hingga perintah itu jelas. Tidak jarang suatu kaum menentang pernikahan ta’addud tanpa suatu pedoman yang jelas hingga menghalangi pengaliran khazanah yang akan menjadi pemakmuran bagi mereka. Lebih buruk lagi, suatu kaum mungkin saja menentukan kehalalan atau keharaman suatu pernikahan di antara mereka tanpa berpegang pada tuntunan yang jelas dari kitabullah atau sunnah Rasulullah SAW hingga mereka justru menutup pintu-pintu kebaikan dan membuka pintu-pintu kejahatan karena kebodohan mereka, berbuat kerusakan yang besar dengan aturan yang tidak mempunyai dasar tuntunan.
Masyarakat harus dibina untuk berpegang pada pengetahuan sesuai cara pandang tuntunan kitabullah dalam urusan pernikahan terutama pernikahan ta’addud. Pernikahan merupakan jalan pengaliran khazanah diri manusia untuk memberikan manfaat yang sebaik-baiknya kepada umat manusia. Hendaknya setiap pernikahan ta’addud dinilai berdasarkan cara pandang kitabullah, tidak dihakimi secara membuta tanpa mempertimbangkan kasus-kasus yang terjadi berdasarkan kitabullah. Keinginan seseorang terhadap pernikahan ta’addud hendaknya ditimbang dengan sebaik-baiknya pada setiap kasus, karena boleh jadi mereka menutup pintu-pintu kebaikan yang seharusnya mengalir melalui suatu pernikahan karena pertimbangan bodoh atau serampangan mereka, dan justru membuka pintu-pintu kejahatan dengan perbuatan mereka.
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ هَذَا الْخَيْرَ خَزَائِنُ وَلِتِلْكَ الْخَزَائِنِ مَفَاتِيحُ فَطُوبَى لِعَبْدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ مِفْتَاحًا لِلْخَيْرِ مِغْلَاقًا لِلشَّرِّ وَوَيْلٌ لِعَبْدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ مِفْتَاحًا لَلشَّرِّ مِغْلَاقًا لِلْخَيْرِ
dari Sahl bin Sa'd bahwa Rasulullah SAW berabda: "Sesungguhnya kebaikan ini merupakan lumbung, sementara lumbung itu memiliki kunci-kunci. Maka beruntunglah bagi seorang hamba yang telah Allah jadikan sebagai kunci pembuka kebaikan dan penutup bagi kejahatan. Dan celakah seorang hamba yang Allah jadikan sebagai kunci pembuka kejahatan dan penutup bagi kebaikan." (HR Ibnu Majah 234)
Hadits di atas sangat terkait dengan perintah pernikahan baik ta’addud ataupun pernikahan tunggal. Setiap pernikahan yang mengikuti tuntunan Allah adalah pembuka bagi kebaikan. Pembuka kebaikan tidak terbatas pada pernikahan, tetapi pernikahan merupakan kunci pembuka kebaikan yang terbesar bagi umat manusia. Keberadaan lumbung kebaikan itu bagi seorang hamba serupa dengan keberadaan isteri, akan terlihat manakala seorang hamba memahami khazanah isterinya. Syaitan mengambil pernikahan sebagai medan pembuka fitnah yang terbesar bagi umat manusia dengan merusak kaidah-kaidah dan nilai-nilai luhur yang seharusnya diperoleh melalui pernikahan. Bila umat manusia tidak memperhatikan tuntunan-tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW dalam pernikahan, mereka bisa saja dimanfaatkan syaitan atas ijin Allah, atau bahkan dijadikan Allah untuk menjadi kunci pembuka kejahatan dan penutup kebaikan.
Ada hamba Allah yang celaka karena dijadikan Allah sebagai kunci pembuka kejahatan dan penutup kebaikan, sedangkan umat manusia memandangnya sebagai hamba Allah. Beruntunglah bagi hamba yang Allah jadikan sebagai kunci-kunci pembuka kebaikan dan penutup bagi kejahatan, dan celakalah orang yang Allah jadikan sebagai orang-orang yang menjadi kunci pembuka kejahatan dan penutup bagi kebaikan. Sekalipun Allah yang menjadikannya, para hamba yang membuka pintu kejahatan dan menutup pintu kebaikan akan menjadi orang yang celaka. Penghambaan diri seseorang tidak serta merta menjadikan diri masing-masing sebagai orang yang beruntung. Setiap orang harus berusaha untuk memahami kehendak Allah hingga mendatangkan rahmat Allah sehingga seseorang menjadi orang-orang yang beruntung.
Kehadiran orang-orang yang berseberangan demikian kadangkala tidak terlihat oleh umat manusia karena keberadaan mereka secara bersamaan sedangkan umat manusia dalam keadaan bodoh. Manakala seseorang hamba yang beruntung berusaha untuk membuka pintu kebaikan, pintu kebaikan itu kemudian ditutup oleh hamba yang lain. Manakala seorang hamba berusaha menutup pintu kejahatan, pintu kejahatan itu kemudian dibuka kembali oleh hamba yang lain. Ketika dua orang hamba saling meniadakan hasil dari masing-masing pihak, mungkin masyarakat hanya bisa menonton tanpa mengetahui apa yang harus mereka lakukan karena kebodohan mereka, maka hasil-hasil berupa kebaikan itu tidak muncul bagi mereka sedangkan kejahatan itu juga tidak muncul karena ditahan pula oleh satu pihak. Apabila masyarakat berpegang pada tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW, mereka akan mengetahui upaya apa yang seharusnya mereka dukung untuk mendatangkan kebaikan bagi umat.
Kaum isteri berperan besar dalam proses mengalirnya kebaikan bagi umat manusia. Manakala isteri para pembuka kebaikan itu bersikap membuat kesulitan terhadap upaya suaminya, kebaikan itu akan sulit mengalir bagi umatnya dan kejahatan akan mudah terjadi. Sekalipun berakal lemah, setiap isteri harus dapat membangun pemahaman yang baik terhadap jihad suaminya sehingga dapat mendukung suaminya untuk mengalirkan kebaikan bagi umat mereka. Dalam beberapa hal, dukungan itu kadangkala harus berbentuk kerelaan terhadap suaminya untuk menikah ta’addud. Dalam hal demikian, perempuan yang sesuai dengan seorang laki-laki tetapi belum menjadi isteri harus berusaha bersikap sebagaimana isteri, dan kerelaannya bernilai sama dengan kerelaan seorang isteri. Apabila seorang isteri menghalangi suaminya untuk melaksanakan perintah Allah berupa pernikahan ta’addud, ia bisa tergolong pada orang yang menghalangi pintu kebaikan atau bahkan mungkin membuka pintu kejahatan.
Kaum perempuan harus dibina untuk dapat mengikuti perintah Allah tidak hanya mengikuti keinginan sendiri. Manakala khazanah dalam diri mereka dapat dimunculkan oleh suaminya, hal itu bisa menjadi bukti bahwa suaminya adalah seseorang yang tidak lagi yatim dalam hubungannya kepada Allah. Ia mendapat perintah untuk membagikan harta para yatim yang berhak atas khazanahnya. Manakala suaminya memperoleh petunjuk untuk ta’addud, petunjuk itu merupakan perintah Allah sebagaimana ayat di atas. Seorang isteri mungkin berkeinginan menyangkal petunjuk ta’addud demikian. Manakala tidak ada bukti bahwa khazanah dalam diri isteri belum dapat dialirkan suaminya kepada umat, mungkin penyangkalan itu tidak berbahaya, walaupun mungkin saja ia telah menyangkal suatu petunjuk yang mendatangkan kebaikan yang banyak. Manakala ia mengetahui bahwa suaminya telah mengalirkan khazanah dirinya kepada umat, hendaknya ia memandang bahwa petunjuk itu merupakan perintah Allah, atau ia benar-benar menyelisihi perintah Allah. Tidak boleh seseorang lebih mengutamakan hawa nafsu dirinya daripada perintah Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar