Allah telah mengutus Rasulullah SAW ke alam dunia untuk menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia dalam beribadah kepada Allah. Hendaknya seluruh umat manusia mengikuti jejak langkah beliau SAW dengan membentuk akhlak al-karimah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah. Dengan mengikuti Rasulullah SAW, seseorang akan menemukan jalan untuk kembali kepada Allah menjadi hamba yang didekatkan.
Menempuh perjalanan kembali kepada Allah membutuhkan keimanan untuk mencahayai langkah menuju arah yang benar. Keimanan akan diketahui oleh diri seseorang apabila Allah telah menurunkan fitnah. Banyak orang menyangka dirinya beriman sedangkan Allah belum memperlihatkan tingkat keimanan mereka melalui suatu fitnah, maka sangkaan orang demikian belum mempunyai bukti yang shahih.
﴾۲﴿أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ
Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak ditimpa fitnah? (QS Al-’Ankabuut : 2)
Untuk mengurangi dan menghindari fitnah, setiap orang harus tumbuh sebagai orang yang kokoh dalam memahami persoalan diri mereka sesuai dengan tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW. Pengetahuan yang benar demikian itu merupakan bagian dari keimanan yang kokoh, bukan hanya pengakuan keimanan. Pengetahuan yang benar akan mempengaruhi bentuk-bentuk hubungan di masyarakat. Hubungan yang positif di antara masyarakat akan terbentuk di atas pengetahuan yang baik, sedangkan fitnah-fitnah akan merusak hubungan baik di antara masyarakat dan memunculkan perselisihan di antara masyarakat. Persatuan di antara umat akan terbentuk dari pengetahuan yang merupakan bagian dari keimanan.
Sangat penting bagi setiap orang dan masyarakat untuk membina pengetahuan yang tumbuh sebagai cabang dari keimanan, berupa pengetahuan yang dekat dengan diri masing-masing. Membentuk pengetahuan sebagai bagian dari keimanan akan sangat dimudahkan dengan pernikahan yang meningkatkan pengetahuan seseorang terhadap permasalahan yang menjadi bagian diri masing-masing. Pembinaan pernikahan yang baik akan sangat mengurangi fitnah yang bisa beredar di masyarakat dengan meningkatkan kualitas iman di masyarakat dari sekadar pengakuan beriman menjadi iman yang dilandasi pengetahuan terhadap permasalahan yang menjadi bagian setiap diri sesuai dengan tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW.
Menemukan Landasan Memahami Diri
Pernikahan merupakan kunci bagi seseorang untuk membuka pengetahuan terhadap bagian dirinya yang terserak di alam dunia. Kunci yang baik itu akan ditemukan pada pernikahan yang bertujuan untuk ibadah kepada Allah sejak sebelum pernikahannya. Apabila seseorang memilih jodoh karena harta, kedudukan atau kecantikan/ketampanan pasangannya, ia tidak memperoleh kunci yang paling baik. Apabila seseorang memilih pasangannya berdasarkan tuntunan agama, ia akan menemukan kunci yang baik untuk membuka pengetahuan terhadap bagian diri yang terserak di alam dunia. Niat pernikahan hendaknya ikhlas untuk menemukan jalan beribadah kepada Allah, dan pasangan yang dipilih adalah pasangan yang sekufu’.
Kafaah (kufu) berarti kecukupan, yaitu kecukupan yang dibutuhkan oleh seseorang untuk membentuk kebersamaan. Kafaah bersifat subjektif bagi setiap orang. Seorang perempuan yang kaya raya bisa saja memilih kafaah tidak menentukan harta minimal, dan memilih kafaah dalam hal agama secara ketat dalam hal keshalihan dan amal shalih. Sebaliknya seorang yang miskin mungkin saja menentukan kafaah harta yang sangat besar tanpa menentukan kafaah pada bidang lainnya. Kafaah yang paling baik akan diperoleh apabila seseorang bisa mencukupkan kafaah dirinya pada keikhlasan dalam beribadah kepada Allah tanpa kafaah yang lain. Bila mampu atau dapat berusaha, seseorang hendaknya mencukupkan kafaah dirinya pada keikhlasan beribadah kepada Allah tanpa mensyaratkan kafaah yang lain. Hendaknya ia berusaha menemukan orang yang menentukan kafaah dengan cara yang sama.
Menentukan kafaah dalam bidang agama saja bukan berarti tidak melihat hal-hal duniawi, karena agama juga mencakup hingga hal-hal duniawi. Suatu pernikahan untuk agama sebenarnya bertujuan mewujudkan kehendak Allah di alam bumi dengan menyatukan kembali makhluk-makhluk yang asalnya satu dan kemudian terserak dalam berbagai tingkatan sehingga kehendak Allah terhubung ke alam bumi. Kaum laki-laki berperan besar dalam upaya memahami kehendak Allah, sedangkan kaum perempuan lebih berperan dalam menghubungkan peran suaminya ke alam bumi. Ada peran-peran yang khusus pada masing-masing, dan ada pula kemampuan yang hampir sama hanya saja dalam komposisi yang berbeda-beda. Pernikahan berfungsi menghubungkan masing-masing peran tersebut dalam sautu shilaturrahmi untuk mewujudkan pemakmuran di bumi. Kafaah yang bersifat duniawi merupakan pendorong untuk mewujudkan pemakmuran di tingkat bumi selama terukur berdasarkan tuntunan agama.
Terkait kafaah, secara umum perempuan akan mempunyai kafaah terhadap masalah duniawi lebih tinggi daripada kaum laki-laki karena peran mereka lebih di alam bumi. Karena itu hendaknya kaum laki-laki dapat menerima permintaan dari calon pasangannya yang bersifat duniawi selama permintaan itu dilakukan dengan wajar. Apabila dilakukan secara tidak wajar, barangkali itu merupakan penolakan dari pihak perempuan. Sebaliknya bagi para perempuan, hendaknya mereka mengendalikan tuntutan duniawi itu dalam bentuk yang lebih sesuai dengan peran laki-laki. Standar perempuan tentang kafaah duniawi hendaknya lebih dipenuhi dari potensi yang ada yang dapat ditumbuhkembangkan bersama apabila menikah, atau amaliah yang ada, tidak semata diukur dari wujud harta benda yang ada pada laki-laki tersebut. Kesiapan dalam mengenal potensi yang dapat berkembang dalam pernikahan lebih penting dipertimbangkan sebagai kafaah daripada harta benda yang dapat dihadirkan pada masa ta’aruf. Seorang laki-laki muda mungkin tidak banyak berpikir tentang harta benda hingga tidak terlihat sebagai orang kaya. Kalaupun kaya, harta mereka mungkin milik orang tuanya bukan laki-laki itu. Demikian apabila yang datang laki-laki dewasa, mungkin saja mereka mengalami beberapa kesulitan tentang harta dunia.
Kafaah dalam pernikahan mengikuti agama yang paling sempurna adalah penyatuan nafs wahidah. Setiap perempuan sebenarnya diciptakan dari nafs wahidah laki-laki tertentu. Dari suatu nafs wahidah tertentu, diciptakan nafs pasangannya berupa nafs perempuan. Nafs wahidah itu kemudian disempurnakan penciptaannya dengan penciptaan jasmani seorang laki-laki, dan dari nafs pasangannya disempurnakan penciptaannya dengan penciptaan bentuk jasmaniah seorang perempuan. Laki-laki dan perempuan yang diciptakan dari nafs wahidah yang sama tersebut kemudian dilahirkan dari orang-orang yang terpisah dan mungkin tidak saling mengenal. Demikian pula pasangan itu kemudian diasuh dan dibesarkan tanpa saling mengenal satu dengan yang lain hingga tiba saatnya mereka bertemu. Kafaah yang paling sempurna adalah keberpasangan seperti demikian, akan tetapi kafaah seperti ini membutuhkan perjalanan yang sangat panjang.
Seseorang boleh saja menginginkan untuk menemukan kesatuan nafs wahidah dirinya melalui pernikahan, tetapi menetapkannya sebagai kafaah akan sangat berat. Bahkan seringkali kesatuan nafs wahidah itu akan dikenali melalui pernikahan, tidak sebaliknya. Yang perlu diingat, Allah akan mengarahkan orang-orang yang ikhlas dalam ibadah kepada Allah untuk menemukan kesatuan nafs wahidah diri mereka. Apabila seseorang menempuh jalan taubat kepada Allah melalui jalan yang dicontohkan Rasulullah SAW dan nabi Ibrahim a.s membentuk bayt untuk meninggikan dan mendzikirkan asma Allah, Allah akan memudahkan seseorang untuk mengenal kesatuan nafs wahidah diri mereka. Jalan membentuk bayt itu dimulai dengan tazkiyatun-nafs hingga tiba di tanah yang dijanjikan, kemudian membentuk bayt untuk meninggikan dan mendzikirkan asma Allah. Dalam proses tazkiyatun-nafs, seseorang boleh jadi akan memperoleh petunjuk tentang kesatuan nafs wahidah diri mereka termasuk pasangan-pasangannya. Petunjuk demikian harus disyukuri, dan itu merupakan kemudahan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya. Apabila seseorang memperoleh petunjuk kesatuan nafs wahidah, ia tidak boleh kufur terhadap petunjuk tersebut. Apabila seseorang menentukan kafaah berbentuk kesatuan nafs wahidah dalam pernikahan, hendaknya kafaah itu diturunkan dalam bentuk langkah-langkah mengikuti langkah Rasulullah SAW dan nabi Ibrahim a.s membentuk bayt untuk meninggikan dan mendzikirkan asma Allah berupa melakukan tazkiyatun-nafs dan seterusnya.
Penataan Masyarakat dari Keluarga
Tatacara pemilihan pasangan sebagaimana dijelaskan di atas mempunyai manfaat yang besar sebagai sarana mengenal amanah diri dan memahami kehendak Allah. Apabila seseorang menemukan pasangan yang paling tepat, ia akan berada di atas garis kehidupan paling dekat dengan shirat al-mustaqim apabila ia berkeinginan untuk kembali kepada Allah. Setengah bagian agamanya telah berada pada garis yang benar. Seandainya seseorang kurang perhatian kepada Allah, ia akan memperoleh pengingat-pengingat kehidupan dalam kebersamaan dengan pasangan agar tidak terjerumus jauh dalam kesesatan. Seandainya hidupnya hanya untuk duniawi saja, ia akan memperoleh kehidupan duniawi yang mudah. Pasangan yang tepat itu akan menjadikan seseorang memperoleh garis kehidupan yang paling baik.
Penataan manusia dalam tatanan bermasyarakat yang baik harus dilakukan dengan melakukan penataan dalam keluarga. Tidak mungkin melakukan penataan masyarakat tanpa melakukan penataan keluarga. Kadangkala suatu kaum berusaha keras mewujudkan suatu cita-cita dalam agama tetapi tidak dilakukan penataan keluarga maka cita-cita itu tidak pernah tercapai. Orang-orang mungkin ingin mengenal penciptaan diri masing-masing tetapi tatanan keluarga justru dirusak, maka cita-cita itu tidak akan pernah terwujud. Demikian pula barangkali orang-orang ingin mengenal Allah tetapi tidak memperbaiki keluarga, maka mereka tidak bisa mengenal Allah. Sebagian orang berusaha mewujudkan tatanan masyarakat yang baik tetapi keluarga mereka tidak diperhatikan maka tatanan demikian tidak terwujud. Keluarga merupakan kunci untuk membuka kebaikan dari sisi Allah yang dijadikan tauladan para uswatun hasanah.
﴾۱﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari nafs wahidah, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya satu sama lain, dan hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS An-Nisaa’ : 1)
Salah satu fungsi dari pernikahan adalah mencari jawaban tentang asma Allah, dan juga membina hubungan kasih sayang. Tatanan manusia baik individu maupun masyarakat terletak pada kedua hal tersebut. Kedua hal tersebut merupakan dua keadaan yang saling berhubungan. Kasih sayang yang seharusnya terbentuk di antara insan yang menikah berupa kasih sayang karena pengetahuan terhadap asma Allah, dan pengetahuan yang terbentuk di antara keduanya adalah pengetahuan atas dasar kasih sayang. Hubungan demikian akan terbentuk apabila manusia menempuh jalan ketakwaan dalam membentuk hubungan terhadap pasangannya.
Dalam kehidupan modern, menemukan pasangan dengan jalan mengikuti agama banyak ditinggalkan oleh manusia. Bahkan tidak jarang dijumpai seseorang merusak tatanan keluarga orang lain yang berkeinginan untuk membentuk keluarga yang baik. Kebanyakan anak muda berusaha mencari pasangan lebih mengikuti keinginan hawa nafsu dan syahwat, atau para pemuda yang ingin mengikuti tuntunan agama diarahkan untuk mengikuti syahwat dan hawa nafsu mereka sendiri. Dalam beberapa aspek, barangkali banyak yang menyangka bahwa hawa nafsu dan syahwat mereka adalah kasih sayang, tetapi sebenarnya kurang sempurna. Suatu kasih sayang yang terbentuk di antara laki-laki dan perempuan harus mencakup pengetahuan tentang kehendak Allah yang muncul dalam pergaulan suami dan isteri, dan pengetahuan tentang kehendak Allah akan muncul melalui tatanan mengikuti agama bukan mempertuhankan syahwat dan hawa nafsu. Orang yang merusak tatanan Allah terkait tatanan keluarga untuk melakukan penataan sebenarnya justru akan merusak tatanan masyarakat.
Membentuk keluarga yang baik mengikuti tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW akan menjadi sarana efektif melakukan pemakmuran bumi termasuk menghilangkan fitnah yang dapat berkembang di masyarakat agar terbentuk persatuan. Di sisi lain, pernikahan itu sendiri merupakan sasaran fitnah yang besar dari musuh Allah karena merupakan transformator keimanan dari pengakuan iman menuju iman berdasar pemahaman terhadap kehendak Allah. Mengupayakan persatuan mengurangi fitnah yang menjalar di masyarakat harus dilakukan dengan memahami kehendak Allah dalam urusan membentuk keluarga berupa ketakwaan kepada Allah. Tanpa suatu ketakwaan, mengurangi fitnah dengan upaya membentuk keluarga hanya akan menemukan kegagalan. Tatanan keluarga tidak boleh dibentuk menyimpang dari tuntunan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW. Suatu masyarakat yang membentuk tatanan keluarga menyimpang dari kedua tuntunan tersebut akan mengalami kerusakan yang besar.
Hal yang paling mendasar dalam membentuk tatanan masyarakat adalah menghindari kekejian dan kemunkaran. Kekejian akan menyimpangkan manusia yang ingin beribadah kepada Allah menyimpang menjadi pelayan syaitan. Kemunkaran pada dasarnya akan terkikis dengan ma’rifat melalui pernikahan di mana seseorang dapat saling bertanya tentang kehendak Allah dengan ketakwaan dalam pernikahan mereka. Fungsi pernikahan utamanya adalah agar seseorang dapat mengenal kehendak Allah hingga mengenal kehendak-Nya terhadap diri masing-masing, mengenal dengan benar bagian diri masing-masing. Kekejian dan kemunkaran yang diturutkan akan mendatangkan kerusakan besar pada tatanan pernikahan yang diikuti masyarakat. Pasangan yang menginginkan membentuk bayt dapat dirusak oleh masyarakat karena diturutinya kekejian dan kemunkaran. Demikian pula tatanan masyarakat yang ingin menginginkan kehidupan yang baik dapat terusakkan oleh kultur masyarakat ynng buruk. Sangat banyak kerusakan yang muncul apabila kekejian dan kemunkaran dituruti.